Berlaku mulai Januari 2025
Kabar terbaru dari DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun kebijakan terbaru ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang dirilis pada 5 Januari 2024.
Kenaikan itu akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Perdagangan Hewan Liar Jadi Salah Satu Aktivitas Kriminal Terbesar di Dunia
Kendaraan kedua dan seterusnya
Mengutip pasal 7, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua atau lebih mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.
Sementara kendaraan keempat dikenakan 5 persen dan mobil kelima atau lebih dikenakan 6 persen.
Berikut detailnya ;
- 2% buat yang punya mobil pertama;
- 3% buat yang punya mobil kedua;
- 4% buat yang punya mobil ketiga;
- 5% buat yang punya mobil keempat;
- dan 6% buat yang punya mobil kelima atau lebih.
Perusahaan di Inggris Bikin Bahan Bakar Pesawat Dari Kotoran Manusia
Didasarkan NIK
FYI, Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Top image via ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
—
Let us know your thoughts!
-
Mar Galcerán: Penderita Down Syndrome yang Taklukan Parlemen Spanyol
-
Indonesia Jadi Negara Nomor 1 di Asia Tenggara ‘Penyumbang’ Game Terbanyak di Steam
-
Riset Tunjukkan Orang Indonesia Habiskan Rata-rata 6 Jam Lebih untuk Main HP