Tekan lonjakan kasus, pemerintah pangkas jam operasional pada zona merah

Pemerintah kembali menarik rem darurat dengan memangkas jam operasional pusat keramaian yang terletak pada zona merah. Seperti mal dan pusat perdagangan yang berisiko tinggi pada penularan covid-19. Kalau awalnya masih boleh tutup pada 21.00 WIB, kini menjadi 20.00 WIB.

“Kegiatan pada mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta dalam konferensi pers virtual, Senin (21 Juni).

Aturan serupa juga berlaku untuk restoran, kafe, sampai pedangan kaki lima pada zona merah penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine in) yang tadinya 50 persen jadi 25 persen.

“Sisanya bawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Sektor esensial lain berjalan dengan protokol kesehatan ketat

Meski begitu, kegiatan pada sektor esensial lain kayak industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.

Kegiatan perkantoran

Gak cuma itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran pada kementrian atau lembaga dan BUMN pada zona merah menjadi wajib WFH 75 persen. Sementara itu, untuk zona non merah, boleh dengan 50 persen sambil tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Airlangga mengungkapkan Presiden Jokowi memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengetatan ini akan berlaku mulai besok (22 Juni) hingga 5 Juli, selama dua minggu ke depan.

Lantaran hingga kini kasus positif COVID-19 secara nasional terus bertambah menjadi 13.737 pada Minggu (20 Juni). Dengan begitu, total kasus positif covid-19 Indonesia menjadi 1.989.909 sejak pertama kali kasus ini tiba di Indonesia pada Maret tahun lalu.