Tertuang dalam Keppres tertanggal 16 Oktober
Teguh Setyabudi resmi diangkat menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta.
Dia menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak 2022 silam.
Dikutip dari ANTARA, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Diberhentikan dengan hormat
Ari menjeaskan dalam Keppres tersebut Heru Budi Hartono diberhentikan dengan hormat dari Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
FYI, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Dia menggantikan Anies yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa jabatan sampai Oktober 2024.
Dukungan terbanyak
Pada rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.
Lalu Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Top image via ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.
—
Let us know your thoughts!
-
Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat Disetujui Rapat Paripurna DPR RI
-
Sri Mulyani Pastikan Dia Kembali Menjabat Sebagai Menkeu di Kabinet Terbaru
-
Pemerintah Tetapkan Tahun 2025 Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama