Hukuman penjara dan denda

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjabat pada 2019-2023 divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan.

Dirinya terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Terbukti secara sah

Rianto menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dikutip dari ANTARA, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FYI, selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini sendiri lebih ringan ketimbang tutuntan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Let us know your thoughts!

  • Draf RPP Kesehatan: Pedagang Bakal Dilarang Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah

  • Polwan Polri Jadi Contoh Pemberdayaan Kepolisian Kamboja

  • Pegawai Bank Jago Bobol Rekening 112 Nasabah yang Diblokir dengan Total Rp1,39 M