Terdakwa kasus landak jawa yang dilindungi hirup udara bebas

I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pelihara landak jawa di rumah akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis, 12 September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Didakwa 5 tahun penjara namun tidak tahu ternyata hewan yang dilindungi

Warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali tersebut sebelumnya didakwa 5 tahun penjara karena memelihara dan mengembangbiakkan landak jawa (hystrix javanica) di rumahnya.

Sukena didakwa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UUKSDAE).

Sukena ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus hingga 12 September 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan.

PN Denpasar kabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Sukena

Ida Bagus Bamadewa Patiputra selaku Majelis Hakim Ketua membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan pengangguhan penahanan atas nama I Nyoman Sukena.

“Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah,” kata Bamadewa dalam sidang dikutip Kompas, Kamis, 12 September 2024

Sukena bebas bersyarat, janji

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan permohonan kuasa hukum Sukena bersama aparatur Desa Bongkasa yang diajukan pada Kamis, 5 September 2024 lalu.

Mereka menjamin meski Sukena menjadi tahanan rumah, ia tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, dan berjanji bersifat kooperatif untuk menghadiri setiap persidangan.

Hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan penangguhan penahanan.

Bamadewa mengatakan jika majelis hakim bisa saja mencabut keputusan mereka suatu waktu, terutama jika Sukena tidak bersifat kooperatif.

“Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif),” ujar Bamadewa.


Let uss know your thoughts!