Hukuman pidana dan kehilangan KJP

Polisi menyebut kalau pelajar yang kedapatan terlibat tawuran terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Terlibat tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat edukasi pada pelajar dan orang tua tentang konsekuensi hukum jika terlibat tawuran, di Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Selain itu, pelajar juga berpotensi kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yaitu program bantuan pendidikan dari pemerintah.

“KJP Plus ini bentuk keringanan dari negara untuk bantu anak-anak mendapatkan pendidikan. Jika terlibat tawuran, KJP Plus mereka bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” kata dia.

Pelajar diminta membuat pernyataan

Dikutip dari ANTARA, dalam kegiatan edukasi yang berlangsung di Polsek Kembangan, polisi juga meminta para pelajar yang pernah terlibat tawuran untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu.

“Ini kesempatan kedua bagi mereka, tapi jika kedapatan kembali melakukan hal yang sama, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Taufik juga menyebut dalam pembubaran tawuran beberapa waktu lalu, salah satu personel kepolisian diserang air keras.

“Ini adalah peringatan bagi kita agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak,” kata dia.

Orang tua diminta aktif

Lebih lanjut, orang tua juga diimbau untuk lebih aktif dalam mengecek keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari atau setelah jam sekolah.

“Pengawasan lebih ketat perlu agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” katanya.

via ANTARA

Let us know your thoughts!

  • Akun Medsos Asosiasi Sepak Bola Bahrain Dapat Serangan Siber?

  • Gurun Sahara di Maroko Banjir, Pertama Dalam 50 Tahun

  • Bantu Anak yang Kesulitan Belajar Matematikan, China Resmi Membuka Layanan Rawat Jalan di Rumah Sakit Khusus