Karena status mahasiswi, kepolisian tak menahan Dea Onlyfans

Konten kreator bernama Gusti Ayu Dewanti, atau yang baru-baru ini namanya mencuat sebagai Dea Onlyfans, menjadi tersangka kasus pornografi, sehari setelah penangkapannya pada Kamis (24/3).

Kini, penangkapan tersebut memasuki babak baru. Meski statusnya tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tak menahan Dea.

Melansir SindoNews, Kabis Humas Polda Metro Jaya mengpnfirmasi, bahwa keputusan ini mereka ambil atas pertimbangan statusnya sebagai mahasiswi.

Selain itu, ada pula permintaan dan jaminan dari keluarganya jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Terjerat pasal pornografi

Kasus ini bermula karena Dea mengunggah foto-foto berbau vulgar lewat situs berbayar OnlyFans — yang notabene banyak berisi konten-konten serupa.

Dari situ, nama Dea pun mulai terkenal karena kontennya yang bocor ke media sosial. Setelah namanya kian populer, ia kemudian terjerat penyebaran konten pornografi dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Dalam aturan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Alat bukti kan kita dapatkan dari konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, melansir Kompas.

Tersangka Kasus Pornografi Dea Onlyfans Tak Ditahan, Ini Alasannya
via Tenor

Wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya

Alih-alih menahan Dea karena kasus pornografi di OnlyFans, pihak kepolisian mengenakan konten kreator itu wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Ia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor, seminggu dua kali ia wajib lapor ke Polda,” ujar Auliansyah pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk penyidikan tersebut. Meski tak mereka tahan, pihak Auliansyah tetap memproses berkas perkara kasus ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Nanti terserah kalau berkas udah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahanan yang pasti dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dia lakukan,” lanjut Auliansyah.

Your thoughts on pornography law? Let us know!

(Foto: dok. Istimewa/detik.com)