Ditemukan mati

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memberitakan bahwa mereka telah menemukan satu gajah sumatera (elephas maximus sumatramus) tak bernyawa karena tersengat listrik di Kabupaten Pidie Jaya

Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza, di Banda Aceh menyebutkan gajah mati itu ditemukan masuk Panton Limeng, Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

“Gajah mati tersebut berkelamin jantan. Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan Selasa (20/2). Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain atau APL. Hasil pemeriksaan, gajah tersebut mati karena tersengat listrik,” kata Gunawan Alza.

Karena tersengat listrik?

Tim BKSDA kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat, mereka juga memberangkatkan tim dokter hewan beserta mitra untuk memastikan penyebab kematian gajah liar tersebut.

Akhir dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, kematian gajah itu disinyalir karena tersengat pagar listrik.

Pasalnya, kabar tersebut mengeliling kebun masyarakat dan besar dugaan itu menjadi penyebab kematian gajah tersebut.

HO-BKSDA Aceh

Gajah sumatera diperkirakaan berusia 13 tahun

Sementara itu Gunawan selaku dokter hewan menyebut kalau kondisi bangkai sudah mengalami pembusukan dan usia gajah diperkirakan sekitar 13 tahun.

“Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 sentimeter,” katanya.

Gunawan menyebut hasil bedah tubuh secara kasat mata menunjukan kalau kematian gajah karena tersengat listrik.

“Pada organ pencernaan dan lambung gajah, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun. Tim BKSDA terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut kematian gajah tersebut,” kata Gunawan Alza.

Species dengan status terancam

Meniliki dari daftar The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra cuma ada di Pulau Sumatra dan lagi berstatus spesies yang terancam banget, dan risikonya kepunahaanya di alam liar sangat tinggi.

BKSDA Aceh minta masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.

“Segala tindakan yang merugikan satwa liar dilindungi ini bisa kena sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Gunawan Alza.

Let us know your thoughts!

  • Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis Berhasil Dibongkar Polri

  • Gak Cuman Buat Umat Islam, KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama

  • Jerman Legalkan Ganja Untuk Rekreasi?