TikTok tuntut Donald Trump!

Sebagaimana yang lo mungkin udah tau, Donald Trump selaku presiden Amerika Serikat telah memblokir operasi TikTok di Amerika Serikat.

Merespon kebijakan tersebut, TikTok pun menuntut Donald Trump. Dilansir dari NPR, TikTok mengklaim bahwa keputusan Donald Trump tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

Baca juga: TikTok Resmi Dilarang Beroperasi di Amerika Serikat, Apa Alasan Trump?

TikTok vs. Donald Trump

Sebagai layanan asal negara Cina, TikTok sudah menjadi pusat perang teknologi antara AS dengan negara tirai bambu tersebut.

AS menuding aplikasi tersebut dapat memungkinkan Beijing untuk memata-matai pegawai dan kontraktor pemerintah AS, mengumpulkan data pribadi untuk pemerasan, melakukan spionase perusahaan, dan digunakan untuk “kampanye disinformasi” yang menguntungkan pemerintah China.

TikTok membantah tuduhan tersebut, dan Beijing telah menentang aturan pelarangan tersebut, dengan mengatakan akan membela hak dan kepentingan sah bisnis China.

TikTok mengatakan pihaknya “terkejut” dengan aturan tersebut. Mereka menyebut bahwa pemerintahan Trumo tidak menjalani proses yang seharunya dan tidak patuh terhadap hukum.

Aturan ini berisiko merusak kepercayaan bisnis global pada komitmen Amerika Serikat terhadap supremasi hukum, yang telah menjadi magnet bagi investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi Amerika selama beberapa dekade,” kata TikTok dalam sebuah posting blog.

Baca juga: TikTok Siapkan Uang Rp 2,9 Triliun untuk “Gaji” Para Content Creator

Peraturan TikTok di Indonesia

Meski sempat bermasalah soal perlindungan privasi, TikTok masih bisa beroperasi di Indonesia.

Alih-alih melarang, Indonesia bahkan berencana untuk menerapkan pajak 10% pada layanan TikTok mulai bulan September mendatang. TikTok nggak sendirian. Ada pula Facebook, Amazon, Alexa, Apple dan Disney yang dikenakan peraturan yang sama.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” seperti dikutip dari surat resmi irektorat Jenderal Pajak (DJP) bernomor SP-35/2020, Jumat (7/8).

Baca juga: