Tilang berujung pemerasan sebesar IDR 200 ribu yang dialami seorang mahasiswi pada Kamis (11 November) kini tengah diusut.
Dilansir dari CNNIndonesia, Personel Polrestabes Medan Bripka Panca Karsa dituntut selama 6 bulan penjara usai didakwa melakukan pemerasaan.
Lebih lanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menyebut Bripka Panca dinilai terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut terdakwa Panca Karsa dengan pidana 6 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8Maret).
Begini kronologi tilang berujung pemerasan
Adapun kasus yang menjerat Bripka Panca bermula saat dia melihat Nur Widiana melintas di Jalan Dr Mansur Medan.
Saat itu korban baru kembali dari kuliah dan bermaksud mencari makanan di sekitar Jalan Setiabudi, Medan.
Ketika sedang melintas di depan masjid Istiqomah, dia secara mengejutkan dipepet oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor.
Panca diketahui memakai seragam dinas Polri serta rompi hijau bertuliskan Polisi pada bagian dada dan belakangnnya.
Setelah memberhentikan Nur, Panca meminta surat kendaraan. Saat itu korban mengeluarkan STNK dari dompet di dalam tas, namun dia kedapatan tidak memiliki SIM.
Mengetahui kelalaian tersebut, Bripka Panca lantas meminta uang IDR 200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang IDR 100 ribu, dia akhirnya terpaksa menyerahkan uang itu.
Sempat disangka polisi gadungan, Bripka Panca nyaris diamuk masa
Saat uang diserahkan, tiba-tiba warga berteriak pada korban dan langsung mengerumuni lokasi. Mereka mengira bahwa polisi itu adalah ‘gadungan’.
Bripka Panca bahkan nyaris diamuk masa sebelum akhirnya diamankan ke pos sekuriti dan dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Sementara korban diminta untuk membuat pengaduan.