Tiongkok bikin UU yang melarang orang-orang buang makanan, termasuk konten mukbang
Parlemen Tiongkok baru aja merilis undang-undang tentang larangan warga buang makanan, termasuk bikin konten mukbang. Khususnya pada restoran yang secara spesifik, pelanggan gak boleh membeli makanan berlebih yang gak mungkin habis kalau makan sendiri.
Masalahnya, ada jutaan orang Tiongkok yang suka makan di luar. Definisi “porsi berlebihan” dalam UU ini pun akhirnya memicu perdebatan.
Presiden Tiongkok, Xi Jinping, pada akhir tahun 2020 menyebut persoalan sisa makanan berlebih adalah masalah yang serius. Soalnya sisa makanan ini memberikan dampak terhadap keberhasilan negara tirai bambu untuk menjalankan sistem ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Jinping juga berasalan budaya makan rakus berlebihan bisa memberikan dampak terhadap pasokan pangan. Apalagi selama pandemi corona sudah terdampak dari hulu ke hilir.
Baca juga: Friends : The Reunion Tayang di HBO Max 27 Mei, Trailer Barunya Bikin Fans Terharu!
Larangan bikin konten mukbang
Gak cuma porsi makanan yang berlebih, UU ini juga melarang pembuatan konten makan pada platform livesream dengan porsi yang berlebihan.
Biasanya konten makan banyak semacam ini namanya ‘mukbang’, yang akhirnya terdampak UU baru ini.
Sebelum parlemen mengumumkan, pemerintah lokal Tiongkok terlebih dahulu membuat perda-perda sendiri untuk mendukung visi presiden XI Jinping soal makanan berlebih. Bahkan, sebuah resotak pada kota Changsha memasan timbangan pada pintu masuknya dan memberikan rekomendasi menu sesuai dengan bobot pelanggan.
Larangan inipun menjadi efekdomino terhadap para pembuat konten dari China. Beberapa akun mengaku video bertema mukbang adalah mereka udah gak bisa lagi ditonton.
Gak cuma melarang, UU ini juga mengatur ancaman denda yang berkisar Ro 228 juta, kalau ada konten yang menampilkan seseorang makan dengan porsi berlebih.
Baca juga: Demi Lovato Ngaku Non-Binary Ganti Panggilan jadi ‘They’, Apa Maksudnya?
35 juta makanan sisa terbuang setiap tahun
Permasalahan sisa makanan memang cukup serius pada negara tersebut. Lewat sebuah data dari pemerintah, setidaknya terdapat 35 juta sisa makanan yang terbuang ke tempat sampah.
Budaya ini akhirnya terlanjur mengakar pada warganya. Apalagi pada negara tersebut, memesan makanan ke katering dalam jumlah menu lebih dari tamu pada sebuah acara merupakan simbol kemakmuran.
Perdebatan pun muncul karena netizen mempertanyakan bagaimana nantinya aparat memberlakukan sanksi dari UU tersebut. Netizen lainnya menyebut UU ini melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.
-
Luhut Gaungkan Program “Work From Bali”, Ini Alasannya!
-
Tradisi Menikah Dengan Anjing Dipercaya Bawa Keberuntungan, Begini Kisahnya
-
Jovem Perkenalkan Edisi Spesial dari Siluet Croco: Dibalut Kulit Asli, Hanya Tersedia Dalam Jumlah Terbatas