Duit receh IDR 100 kerap kali dipandang sebelah mata atau bahkan tidak dianggap. Bahkan, tidak sedikit orang memberikan tatapan sinis atau bahkan menolak dan membuang uang receh itu.

Faktanya, ada ancaman denda dan pindana bagi setiap orang yang menolak uang pecahan receh IDR 100!

Tolak duit receh IDR 100 ternyata ada hukumannya

Adapun aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah,” bunyi Pasal 23 Ayat 1, seperti dialnsir Detikcom, Senin (8 November).

Untuk diketahui ketentuan itu dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing.

Tolak Duit Receh IDR 100 Ternyata Bisa Berujung Penjara dan Denda!
via Kompasiana

Sementara ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Pada Pasal 33 Ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak IDR 200 juta.

Ada sanksi bagi yang menolak menerima rupiah dengan tujuan pembayaran

Lebih lanjutnya dalam Pasal 33 Ayat 2 dijelaskan bahwa sanksi juga akan diberikan bagi siapapun yang menolak untuk menerima rupiah dengan tujuan pembayaran.

Ada sanksi bagi yang menolak menerima rupiah dengan tujuan pembayaran
via Giphy

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal tersebut.