Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong melayangkan laporan resmi terhadap tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA).
Tom Lembong laporkan tiga hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung
Ketiganya merupakan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pelaporan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tom Lembong.
Tiga hakim yang dilaporkan tersebut antara lain Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota lainnya yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Laporan ini penting untuk memastikan prinsip keadilan dijalankan secara benar dan proporsional
Langkah ini disebut sebagai bentuk evaluasi terhadap proses hukum yang menjerat kliennya.
Zaid menekankan bahwa pelaporan tersebut penting untuk memastikan prinsip-prinsip keadilan dijalankan secara benar dan proporsional.
“Dia [Tom Lembong] ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata salah satu kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 4 Agustus 2025.
Proses evaluasi hukum sebagai upaya perbaiki sistem peradilan agar lebih transparan dan akuntabel
Meskipun Presiden telah mengeluarkan keputusan abolisi terhadap Tom Lembong pada 1 Agustus 2025 lalu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses evaluasi hukum tetap perlu dilakukan.
Tujuannya bukan semata demi kepentingan pribadi Tom Lembong, namun juga sebagai upaya memperbaiki sistem peradilan agar lebih transparan dan akuntabel.
Abolisi dari Prabowo tak serta-merta hapus tanggung jawab peninjauan ulang proses hukum
Menurut Zaid, keputusan abolisi dari Presiden Prabowo tidak serta-merta menghapus tanggung jawab untuk meninjau ulang proses hukum yang telah berlangsung.
“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ujar Zaid.
Tim kuasa hukum Tom Lembong anggap putusan ketiga hakim tidak adil
Ia berharap laporan ke Mahkamah Agung ini bisa mendorong aksi tindak lanjut institusional terhadap putusan yang dianggap tidak adil.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” jelas Zaid.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
