Diajukan TPN
Sebagaimana dilansir dari ANTARA, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/03).
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.
Minta diskualifikasi paslon 01
Lebih lanjut gugatan tersebut berisi permintaan diskualifikasi atas paslon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subiant0-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Todung, paslon terpilih tersebut didaftarkan dalam Pilpres 2024 namun melanggar ketentuan hukum dan etika.
Senada dengan gugatan Anies-Muhaimin
Selain diskualifikasi, TPN Ganjar-Mahfud juga memiliki permintaan yang serupa, yaitu pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Indonesia.
Mereka juga meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikeluarkan pada Rabu (20/3).
Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024
Dokumen setebal 151 halaman
FYI, perekara itu tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon adalah KPU RI.
Todung menuturkan kalau permohonan PHPU yang diajukan berisi 151 halaman.
Adapun permohonan tersebut belum termasuk bukti dan lampiran lain.
“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” ucap dia.
Top image via ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
—
Let us know your thoughts!
-
Penembakan di Gedung Konser Moskow Tewaskan 60 Orang dan 145 Luka-luka
-
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
-
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Gugat Hasil Pilpres 2014