Kronologi Penangkapan WNI di Jepang

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang. WNI berinisial YAP, usia 24 tahun, ditangkap Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, pada 27 November 2024 atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan.

“Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP,” ujar Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Insiden ini melibatkan pasangan lansia berusia 81 dan 78 tahun yang mengalami luka parah akibat serangan YAP.

Saat ini, keduanya masih dirawat intensif di rumah sakit setempat.

Motif Judi Online di Balik Aksi Nekat

YAP diketahui bekerja sebagai peserta magang di sebuah perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa.

Selama dua tahun di Jepang, YAP terlibat dalam aktivitas judi daring.

Hal ini menjadi alasan utama di balik aksinya yang berujung tragis.

Menurut laporan NHK, media Jepang yang pertama kali memberitakan insiden ini, YAP masuk ke rumah korban dan melukai pasangan lansia menggunakan senjata tajam.

“Tersangka WNI ditangkap karena diduga membacok seorang wanita lanjut usia, diduga melakukan percobaan pembunuhan,” tulis NHK dalam laporannya.

Pendampingan dan Proses Hukum

Kepolisian Kakegawa saat ini sedang mendalami kasus ini, sementara KBRI Tokyo memastikan pendampingan kekonsuleran untuk YAP.

“Kami akan memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi sesuai hukum setempat,” tegas Judha Nugraha.

Sementara itu, YAP membantah tuduhan niat untuk membunuh meski bukti di lapangan mengarah sebaliknya.

Menurut saksi mata, putri tetangga korban sempat melihat pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki. Polisi kini masih melacak lebih lanjut keberadaan dan motif mendalam di balik tindakan YAP.

Respons Netizen dan Dampak Berita Viral

Kasus ini menjadi sorotan setelah unggahan viral di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis (28/11). Publik Jepang, melalui laporan media seperti NHK, mengecam tindakan ini, sementara masyarakat Indonesia turut mengkritisi efek negatif dari judi daring.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras bagi WNI yang bekerja di luar negeri untuk mematuhi hukum setempat dan menghindari jerat aktivitas ilegal.

Let us know your thoughts!

  • Prabowo Pangkas Target Rp15.000 Jadi Rp10.000 untuk Makan Bergizi

  • Bea Cukai Soetta Musnahkan Ratusan iPhone 16, Total Barang Capai Rp1,2 M

  • MK Putuskan Kini KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Anggota Militer