Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum
Tepatnya Kamis kemarin ( 7 Mei 2020), ‘Mulai 7 Mei. Pesawat, segala macam, (boleh mengangkut) orang khusus. Tapi tidak boleh mudik.’ begitu tuturnya saat rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 dengan Komisi V DPR RI pada Rabu 6 Mei 2020.
Kelonggaran tersebut dijalankan setelah ada arahan dari Mentri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartanto. Salah satu alasan kelonggaran untuk angkut penumpang adalah supaya roda perekonomian nasional tertap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Akan ada standarisasi pengecekan bagi para penumpang
Meski transportasi umum akan kembali mendapatkan izin untuk mengangkut penunmpang, Budi Karya menjamin dan memastikan bahwa penumpang yang pulang kampung atau melakukan mobilitas di cek kesehatannya dengan standar khusus.
Relaksasi soal izin tersebut juga sudah masuk dalam turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran Covid-19.
Lebih lanjutnya seperti dikutip dari Tirto.id, Budi Karya menjelaskan ‘Gugus Tugas Covid-19 akan mengumkan lebih jelas. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan baik udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus memakai protokol kesehatan.’
Menyelamatkan transportsasi dalam negri
Memutuskan transportasi untuk bisa berjalan tidaklah mudah, namun jika langkah tersebut tidak diambil makan kondisi transportasi di Indonesia ada dalam bahaya dan tidak bisa tertolong.
Dirinya sangat mewanti-wanti agar semua moda transportasi yang kembali beroperasi untuk tidak melupakan dan wajib menjalankan protokol kesehatan. ‘BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria tertu. Nanti BNPB bersama dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu dilakukan.’ begitu lanjutnya.
Surat edaran dari Kemenhub bakal dirilis bersamaan dengan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Apa yang di atur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020?
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut dalam beberapa waktu yang lalu bertujuan untuk mengatur pengendalian transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk mudik di tengah pandemi Covid-19.
Larangan tersebut berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah yang sudah menerapkan PSBB, zona merah penyebaran virus corona dan di wilayah aglomerasi yang sudah di tetapkan PSBB.
Selain itu peraturan tersebut juga mencatata larangan mudik sebagai berikut ;
- sektor darat dan penyebrangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020
- kereta api mulai 24 April sampai dengan 15 Juni 2020
- kapal laut terhitung dari 24 April hingga 8 Juni 2020
- dan angkutan udara sedari 24 April sampai 1 Juni 2020.
Source : Tirto.id
—
Sepertinya sulit untuk bisa memastikan apakah prosedur kesehatan tersebut bisa berjalan dengan baik. Bagaimana menurut lo? Apakah langkah ini benar?
Comment down below!