Hakim Restui Penjualan Aset ke Pemberi Pinjaman
Langkah Tupperware Brands Corporation untuk keluar dari kebangkrutan akhirnya mendapat restu dari Hakim Kepailitan AS, Brendan Shannon.
Dalam sidang di Wilmington, Delaware, Hakim Shannon menyetujui proposal Bab 11 yang memungkinkan perusahaan ini menjual asetnya ke pemberi pinjaman utama.
Hakim menilai keputusan ini sebagai “pilihan terbaik yang tersedia” bagi perusahaan untuk tetap bertahan, walau harus berkorban asetnya.
Siapa Pemberi Pinjaman di Balik Akuisisi Ini?
Di balik akuisisi ini, ada dua nama besar: Stonehill Capital Management Partners dan Alden Global Capital.
Kedua perusahaan investasi ini telah membeli utang Tupperware dengan diskon besar selama musim panas lalu, seperti yang diungkapkan dalam pengajuan pengadilan.
Mereka kini memberikan suntikan tunai sebesar US$23,5 juta serta keringanan utang senilai lebih dari US$63 juta untuk membantu Tupperware keluar dari jerat kebangkrutan.
Dari Berbulan-bulan Pencarian Pembeli hingga Jalan Terakhir
Pengacara Tupperware, Spencer Winters, mengungkapkan bahwa sebenarnya perusahaan ini telah berusaha mencari pembeli selama berbulan-bulan.
Namun, proses ini berakhir tanpa hasil karena tak ada yang mau menanggung utang Tupperware yang mencapai US$818 juta.
Akhirnya, perusahaan pun harus memilih opsi terakhir, yaitu menjual aset ke para pemberi pinjaman yang sudah lebih dulu memiliki bagian dari utang mereka.
Strategi Baru Tupperware: Digital dan Ringan Aset
CEO Tupperware, Laurie Ann Goldman, mengungkapkan bahwa setelah kebangkrutan ini, perusahaan akan beralih ke model bisnis baru yang lebih mengutamakan teknologi digital dan “ringan aset.”
Operasi perusahaan akan tetap berlangsung di pasar-pasar inti seperti AS, Kanada, Brasil, Tiongkok, dan beberapa negara lainnya, sementara beberapa pasar lainnya akan dihentikan.
Menurutnya, ini adalah langkah untuk memperkuat eksistensi Tupperware di era baru tanpa harus terbebani aset fisik yang besar.
—
Let us know your thoughts!
-
Menuju Era Baru? Prabowo Usulkan Bali Jadi ‘The New Hong Kong’
-
DPRD DKI Jakarta: Sekolah SD, SMP, SMA Negeri-Swasta Bakal Gratis Mulai Juli 2025
-
MK dalam UU Ciptaker: Kerja 6 Hari Atau Libur Cuma Sehari dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD 1945