Kominfo tegaskan PSE untuk segera mendaftar
Berbagai platform yang populer di Indonesia, termasuk Twitter, Instagram, dan Netflix terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permandi, menyebut bakal menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Ini berlaku bagi PSE domestik maupun asing yang belum terdaftar.
Pihak Kominfo pun menegaskan kepada seluruh PSE lingkup privat untuk mendaftar paling lambat 20 Juli mendatang. Kalau hal ini tak mereka lakukan, pemutusan akses alias pemblokiran bakal berlangsung.
Twitter, YouTube, Instagram, hingga Netflix belum terdaftar
Melansir laman PSE Kominfo, masih banyak PSE asing yang belum terdaftar. Beberapa di antaranya adalah nama-nama besar yang familiar di telinga kita.
Mulai dari YouTube, Instagram, WhatsApp Telegram, Twitter, Google, Zoom, hingag Netflix pun masuk daftar tersebut. Beberapa nama ini terancam kena blokir.
Namun, ada pula beberapa platform besar yang sudah terdaftar di Kominfo, seperti TikTok, Spotify, dan CapCut.
Saat ini, sudah ada lebih dari 4.500 PSE yang terdaftar di Kominfo. Daftar itu meliputi 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Kemudian, baru ada 2.569 PSE domestik yang sudah punya Tanda Daftar PSE.
Pendaftaran ini apa gunanya?
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A. Pangerapan menuturkan, aturan ini adalah upaya pihaknya salam mengendalikan PSE lingkup privat.
Dengan begitu, mereka memastikan Indonesia bisa berdaulat dalam sektor digital.
Menurutnya, PSE harus bisa memberi manfaat dan kenyamanan dari layanan mereka, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
What are your thoughts? Let us know!
-
Jadi Transgender, Anak Elon Musk Pilih Putus Hubungan Dengan Sang Ayah
-
Amber Heard Jadi Wanita Tercantik di Dunia Versi Sains
-
Staff Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar “World Best Airport Staff in Asia”
(Image: via