Bergambar Rumah Limas dan Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II

Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku.

FYI, pecahan yang dimaksud berwarna ungu terang dan bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.

Seharusnya ditarik sejak tahun 2010

Dikutip dari ANTARA, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis, mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.

Meski begitu, masyarakat diberi tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut

“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya.

Jika masih ada yang memiliki, uang tersebut bisa dijadikan koleksi pribadi atau dijual ke kolektor karena tidak lagi bisa ditukar atau dikembalikan ke bank.

Sesuatu yang istimewa

Sementara, Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya “memorabilia” tersebut, maka minat kunjungan pariwisata di Sumsel bisa meningkat dan dapat mendorong perekonomian masyarakat.

Menurutnya, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 menjadi istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional.

Selain itu juga mencerminkan nilai luhur dan kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.

“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” katanya.

Lebih lanjut dia mengajak masyarakat menjadikan momentum sebagai pengingat bahwa Rupiah bukan hanya sekedar alat tukar, melainkan simbol persatuan.

Pecahan yang berlaku

Saat ini, uang pecahan Rp10 yang terbaru dan berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.

“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.

Top image via ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/aa.

Let us know your thoughts!

  • “Nebeng Jet” dan Terima Gratifikasi, Eks Menteri Singapura Dihukum Satu Tahun Penjara

  • Lindungi UMKM, KemenKopUKM Pastikan Temu Tidak Masuk Indonesia

  • Indonesia Dapat Tawaran Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036?