Herry Wirawan dan vonisnya
Kasus pencabulan Herry Wirawan masih terus mencuri perhatian publik.
Mulai dari pidana penjara yang banyak orang anggap tak memberi efek jera maupun mencegah kasus lainnya untuk terjadi, hingga kini uang restitusi korban jadi masalah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kali ini menyoroti vonis terhadap si predator, terkait biaya restitusi. Majelis Hakim menyatakan biaya restitusi untuk para korban senilai Rp331 juta.
Mengingat jumlah korban yang tak sedikit, uang itu harus dibagi menjadi nominal yang lebih kecil lagi.
KPAI: Restitusi korban sangat kecil
Retno Listyarti, Komisioner KPAI, mengatakan putusan hakim tentang uang restitusi kirban pelecehan Herry Wirawan itu tergolong kecil.
Apalagi, kalau Rp331 juta tersebut harus dibagi untuk 22 orang. Sebanyak 22 orang tersebut mencakup 13 korban dan sembilan bayinya.
“Restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya RP331 juta untuk seluruh korban,” ujar Retno lewat siaran persnya, melansir Kompas.
Selain itu, Retno juga menyayangkan biaya tersebut bukan jadi beban Herry, melainkan pemerintah.
“Itupun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA, padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil daripada kementerian lainnya,” lanjutnya.
Seharusnya APBN bisa membiayai anak korban
Kalau kita hitung-hitung, Rp331 juta untuk 22 orang berarti setiap korban dan bayi hanya mendapat sekitar Rp15 juta. Padahal, biaya mengasuh bayi dengan masa depan yang masih panjang itu tak sedikit.
Untuk itu, Retno pun berharap pemerintah lebih menganggap penting hal ini dengan memberi jaminan hidup pada anak-anak korban pelecehan Herry Wirawan.
“Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan PKH (Program Keluarga Harapan),” pungkas Retno.
—
Thoughts? Let us know!
Baca juga: