Uji coba mulai tanggal 14 Maret 2022
Mulai tanggal 14 Maret nanti, pemerintah bakal melakukan uji coba kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk ke Bali tanpa karantina.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan hal ini lewat konferensi persnya di hari Minggu, 27 Februari 2022.
“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku 14 Maret,” ujar Luhut.
Walau begitu, kebijakan ini tak pemerintah berikan secara cuma-cuma. Ada beberapa syarat yang harus PPLN patuhi.
Beberapa syarat masuk Bali tanpa karantina
Luhut menyebutkan beberapa syarat yang perlu PPLN patuhi dalam kebijakan masuk Bali tanpa karantina ini, yaitu:
- Menunjukkan bukti pembayaran hotel minimal empat hari, atau bukti domisisli di Bali bagi WNI.
- Sudah melaksanakan vaksin Covid-19 lengkap atau booster.
- Melakukan tes OCR saat kedatangan dan menunggu hasilnya keluar di hotel. Kalau hasilnya negatif, PPLN boleh beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Kembali melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing.
Kalau uji coba berhasil, akan berlaku di seluruh Indonesia
Kemudian, Luhut menjelaskan uji coba ini bakal diberlakukan di seluruh Indonesia, dengan catatan uji coba di Bali berjalan sukses.
“Jika uji coba berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022,” ujarnya.
Selain itu, Luhut juga menekankan bahwa kebijakan ini baru akan berlaku kalau kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.
“Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tambahnya.
Thoughts? Let us know!