Prangko Prabowo, Edisi Khusus di Ukraina
Ukrposhta, badan pos nasional Ukraina, baru-baru ini meluncurkan perangko edisi khusus yang menampilkan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto.
Momen ini mendapat sorotan dari KBRI Kiev yang membagikan gambar perangko tersebut di Instagram melalui akun @indonesiainkyiv.
Pameran prangko ini tidak hanya menarik perhatian di Indonesia, tetapi juga mencerminkan hubungan diplomatik yang terus berkembang antara Indonesia dan Ukraina.
Inisiatif dari Ukrainian Initiative
Peluncuran prangko ini berawal dari gagasan LSM The Ukrainian Initiative, yang dipimpin oleh Yurii Kosenko. Kosenko, seorang Indonesianis yang mendalami budaya dan sejarah Indonesia, mengungkapkan bahwa prangko ini dicetak sebagai simbol sambutan atas pelantikan Prabowo sebagai Presiden ke-8 RI.
“Ini adalah bentuk penghormatan kami untuk pemimpin baru Indonesia,” ujar Kosenko.
Dukungan Diplomatik untuk Pemimpin Baru RI
Duta Besar RI untuk Ukraina, Arief Basalamah, menerima prangko ini secara langsung di kantor Ukrposhta di Kota Nizhyn, didampingi oleh Kosenko pada Oktober lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dubes Arief mengungkapkan apresiasinya kepada Ukrposhta dan Ukrainian Initiative atas prakarsa ini.
“Prangko ini menunjukkan dukungan nyata bagi pemimpin baru Indonesia,” ujarnya. Selain itu, Arief juga menegaskan kesiapan Indonesia untuk bekerja sama dengan Ukraina demi memperkuat hubungan bilateral.
View this post on Instagram
Prangko Resmi yang Terbatas
Meskipun hanya dicetak dalam jumlah terbatas, prangko edisi spesial ini tetap memiliki validitas resmi untuk pengiriman pos di seluruh Ukraina.
Ukrposhta sendiri dikenal sebagai lembaga pos nasional yang menawarkan layanan pos, logistik, hingga keuangan bagi publik dan bisnis di Ukraina.
Top image via (ANTARA/HO-Dok KBRI Kyiv)
—
Let us know your thoughts!
-
Fenomena Langka: Gurun Al-Jawf di Arab Saudi, Tertutup Salju Putih
-
Keraton Yogyakarta Tuntut Kembalikan Hak Tanah dari PT KAI, Gugatan Rp1.000 Jadi Simbol
-
Jakarta Masih Ibu Kota, Keputusan Pindah ke Nusantara Tunggu Keppres