Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan pemerintah menjadi IDR 4.453.935,53.
Adapun angka tersebut mengalami kenaikan sekitar IDR 37.749 dari angka tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 diketahui UMP Jakarta sekitar IDR 4.416.186,54.
Upah Minimum Provinsi diatur berdasar Undang-Undang
Melansir CNNIndonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesarIDR 4.453.935,53,” tuturnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21 November).
Lebih lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga mewajibkan para pengusaha untuk bisa menyusun skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuam perusahaan.
Selain itu juga produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama setahun atau lebih.
Terkait aturan ini, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi serta memberi sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar kewajiban itu.
Kebijakan lain juga dipersiapkan
Bukan hanya UMP terbaru, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh.
Beberapa di antaranya dengan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Kabarnya, Pemprov DKI juga tengah melakukan berbagai jenis kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sudah berjalan ataupun sedang dalam tahap akhir perencanaan.
Seperti perluasan kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta, dari semula UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.
Pekerja diatas satu tahun tidak boleh diupah UMP
Adapun sejumlah provinsi lain jugs sudah menetapkan UMP tahun 2022, antara lain Jawa Barat dengan UMP 1,84 juta.
Kemudian Sumut dengan UMP IDR 2552.609,94 dan Pemprov D.I. Yogyakarta yang menetapkan UMP 2022 di angka IDR 1.840.915,53.
Menyoal UMP yang berlaku, Kementrian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja atau buruh yang bekerja di atas satu tahun harus mendapat gaji dengan aturan struktur dan skala upah.
Mereka tidak diperbolehkan mendapat gaji sesuai upah minimum.
-
Pria Ini Ciptakan Piano yang Bisa Bakar Sate! Begini Wujudnya!
-
Penguji Rumah Hantu Dibayar 3,2 Juta Untuk 1 Malam! Mau Coba?
-
Menteri Ketenagakerjaan: Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi
Top image via Kompas.com