Kerjasama berbagai pihak
Upaya penuyelundupan ekspor ilegal puluhan kilogram sisik trenggiling dan puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung bahan kimia tanpa izin edar berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menyebut upaya penggagalan ekspor barang ilegal itu dilakukan lewat kerjasam dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) serta BPOM RI.
Upaya penyelundupan sisik trenggiling sudah terjadi beberapa kali
FYI, sudah ada lima upaya penyelundupan sisik trenggiling sejak periode September-Oktober 2023 dengan pengirim dari perusahaan PT SDA dengan tujuan Hongkong sebanyak empat kali.
Selain itu ada juga satu kali via perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark.
“Penindakan ini bermula dari hasil kegiatan patroli unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi adanya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melalui ekspor umum ke Negara Hongkong dan Denmark,” jelasnya.
Disamarkan dalam bentuk keripik
Setelah dilakukan penelusuran lanjutan oleh tim penyidik Bea Cukai pada periode September sampai Oktober didapati lima paket dengan disamarkan menjadi pake keripik singkong.
“Yang pada saat diperiksa didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan (dried pangolin scale),” ujarnya.
Dari lima penindakan tersebut ada 53 kilogram sisik trenggiling yang berhasil diamankan.
Estimasi 3 miliar
Estimasi nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, namun dipastikan kerugian sangat besar karena ada kerugian imateriil berupa kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai.
“Dari paket berisi 53 Kg sisik trenggiling selanjutnya dibatalkan ekspornya untuk diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
—
-
Ubud Dipilih Jadi Pusat Percontohan Gastronomi Dunia
-
Fotokopi KTP Bakal Enggak Berlaku Lagi Mulai Januari 2024, Apa Gantinya?
-
Pengungsi Rohingya Punya KTP Indonesia, Pemerintah ‘Kebobolan’?