Pengguna Narkoba Sebagai Korban, Bukan Kriminal
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengguna narkoba akan dikategorikan sebagai korban dalam UU KUHP yang baru.
Alih-alih dijatuhi hukuman penjara, mereka akan diarahkan ke rehabilitasi dan pembinaan. Langkah ini menjadi pergeseran paradigma dalam penegakan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan ketimbang pemenjaraan.
“Kalau sekarang baik pengedar maupun korban sama-sama dihukum. Ke depannya, korban akan direhabilitasi dan dibina,” jelas Yusril pada Rabu (11/12).
Fokus Penegakan Hukum: Bandar dan Kurir
Pemberantasan narkoba akan lebih diarahkan kepada pelaku penyebaran, seperti bandar dan kurir, dibandingkan pengguna. Pendekatan ini, menurut Yusril, juga bertujuan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah overkapasitas.
“Perubahan KUHP ini membedakan mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal dengan pengguna. Dengan begitu, jumlah warga binaan akan berkurang secara signifikan,” tambahnya.
Statistik Pengguna dan Perputaran Uang Narkoba yang Mencengangkan
Menurut data pemerintah, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa pada tahun 2024, dengan mayoritas berusia 15–24 tahun. Fenomena ini menjadi tantangan serius, terutama dengan peredaran narkoba yang kini meluas hingga ke daerah terpencil.
Lebih mengejutkan lagi, perputaran uang dari transaksi narkoba mencapai Rp99 triliun selama periode 2022–2024. Angka ini menunjukkan bagaimana bisnis gelap ini terus merongrong berbagai lapisan masyarakat, dari kota besar hingga pelosok negeri.
Harapan dari Kebijakan Baru
Kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurangi dampak sosial dari peredaran barang haram ini. Selain itu, fokus pada pemberantasan bandar diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan narkoba yang semakin meluas.
Dengan pendekatan baru ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan memulihkan masyarakat dari jeratan narkoba.
Top image via ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
—
Let us know your thoughts!
-
PT XL Axiata dan Smartfren Gabung, Lahirkan XLSmart dengan Valuasi Rp104 Triliun
-
Pemerintah Akan Alihkan Status Masjid Negara Istiqlal ke Masjid di IKN
-
Gaji Minimal DKI Jakarta 2025: Rp5,396 Juta, Naik 6,5 Persen