Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akhirnya resmi disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025 pagi WIB.
DPR tetap sahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna di tengah penolakan masyarakat
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dari total 293 peserta rapat yang hadir dari seluruh fraksi, semuanya kompak menyetujui revisi UU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan.
Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini tetap dilakukan oleh DPR meski banyak muncul gelombang protes di sejumlah wilayah yang datang dari berbagai kalangan.
Apa saja pasal yang berubah dalam UU TNI yang baru disahkan?
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) versi terbaru mengalami sejumlah perubahan signifikan.
Jabatan sipil TNI aktif
Pasal pertama yang mengalami revisi adalah Pasal 47 tentang prajurit TNI aktif yang dapat mengisi posisi jabatan sipil.
Jika dalam UU sebelumnya prajurit TNI hanya bisa menjabat di lembaga sipil saat sudah tidak aktif dalam kedinasan, Undang-Undang terbaru memungkinkan TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga negara.
Di sisi lain, UU TNI yang baru tidak memperbolehkan TNI aktif untuk menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut. Yang artinya mereka harus berstatus pensiunan atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Batas usia pensiun TNI
Berikutnya adalah Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun. Dalam Undang-Undang TNI yang lama usia pensiun bagi prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara 53 tahun, sementara usia pensiun perwira 53 tahun.
Setelah UU TNI yang baru disahkan, batas usia bagi bintara dan tamtama dinaikkan 2 tahun, yakni menjadi 55 tahun. Sedangkan prajurit berpangkat perwira hingga kolonel tetap pada 58 tahun.
Dalam Pasal 53 juga disebutkan, perwira dengan pangkat bintang satu bisa pensiun pada usia 60 tahun, bintang dua di 61 tahun, dan bintang tiga 62 tahun.
Penambahan tugas pokok TNI
UU TNI terbaru ini juga turut mengatur perubahan tugas pokok yang bertambah sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
TNI aktif nantinya memiliki tugas untuk menangani ancaman siber, melindungi dan menyelamatkan warga negara, dan kepentingan nasional di luar negeri.
Let uss know your thoughts!