Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru, di mana Vaksin Gotong Royong kini boleh menggunakan jenis yang sama dengan program pemerintah.
Hal ini mereka lakukan demi meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang Kemenkes sahkan pada 28 Mei 2021.
Peraturan tersbebut menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan beberapa perubahan, menyesuaikan dengan situasi saat ini.
Vaksin Gotong Royong boleh pakai jenis yang sama dengan program pemerintah
Sebelum ini, Kementerian Kesehatan mengatur kalau program Gotong Royong harus menggunakan jenis yang berbeda dengan yang ada di program pemerintah (Sinovac dan AstraZeneca).
Beberapa vaksin untuk program Gotong Royong, di antaranya Sinopharm danCanSino.
“Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain,” tulis keterangan Kemenkes, mengutip dari Detik.
Artinya, vaksin Covid-19 tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang dapat terlihat kasat mata.
Alasan Kemenkes buat aturan baru ini
Perubahan aturan baru ini Kemenkes lakukan sebagai upaya untuk mempercepat kegiatan vaksinasi. Sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) bisa segera tercapai dengan terus memperhatikan kebutuhan vaksinasi di Indonesia.
Hingga saat ini, program Gotong Royong ini sudah berjalan di beberapa perusahaan. Dengan adanya perubahan ini, semoga saja program vaksin dapat terlaksana dengan semakin lancar.
—
Kalian udah vaksin, belum?
Baca juga: