Vonis dikeluarkan Pengadilan Negeri Kraksaan
Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan Savana Gunung Bromo akibat flare prewedding akhirnya mendapatkan vonis.
Dikeluarkan Pengadilan Negeri Kraksaa, Probolinggo, Rabu (31/1), Ketua Majelis Hakim Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap Made Yuliada dalam amar putusannya.
4 Tahun Lalu WHO Umumkan Status Pandemi
Dinilai bersalah
Majelis Hakim menilai Andrie bersalah dengan sah karena kelalaiannya membakar hutan.
Dia didakwa Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian diubah sama UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mengenal Student Loan: Rencana Sri Mulyani Bantu Mahasiswa Bayar Kuliah
Didenda Rp3,5 miliar
Selain dipenjara, Andrie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3,5 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.
Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengusulkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar .
Atas putusan itu, terdakwa diwakili pengacaranya masih belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Mada/tom.
—
Let us know your thoughts!
-
Survei APJII Tunjukkan Ada 57 Juta Penduduk Indonesia yang Belum Tersentuh Internet
-
300 Relawan Galang Dana dan Bersih-Bersih Medan Zoo
-
KPU: HP Boleh Dibawa Saat Nyoblos, Tapi Enggak Boleh Ambil Foto dan Video