Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meyakinkan masyarakat akan recana untuk menaikkan gaji guru.
Abdul Mu’ti menyampaikan hal ini saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR bersama Mendikdasmen, Mendiktisaintek, dan Menbud di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.
Mendikdasmen belum bisa konfirmasi soal kenaikan gaji guru, minta tunggu pengumuman saja
Sejauh ini hal tersebut masih sebatas rencana saja, karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri belum dapat membuka ke publik terkait detailnya.
Ia pun belum dapat mengonfirmasi terkait nominal besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh para guru di seluruh Indonesia.
Mendikdasmen meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman yang akan dikeluarkan secara resmi.
“Sudah saya sampaikan tadi, InsyaAllah ada kenaikan. Tapi untuk jumlahnya berapa, nanti nunggu pengumumannya saja,” kata Mu’ti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
Konfirmasi besaran gaji yang akan naik
Hal ini berawal dari pertanyaan yang mewakili masyarakat yang diajukan oleh Anggota Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani.
Ia mempertanyakan soal pernyataan Mendikdasmen beberapa waktu lalu, yang merespon isu soal rendahnya gaji guru di Indonesia, dan mengklaim akan segera menaikkannya.
Dari pernyataan itu, Mu’ti disebut juga akan menaikkan gaji guru dengan nominal mencapai Rp2 juta.
Pertanyakan siapa saja yang berhak menikmati kenaikan gaji
Lalu melanjutkan dengan pertanyaan terkait siapa saja sasaran dari kebijakan kenaikan gaji yang akan didapatkan oleh guru.
Pertanyaan seputar “Apakah kenaikan gaji ini turut mencakup para guru yang berstatus honorer ataukah hanya yang berstatus ASN saja?”
“Itu semua ribut, ributnya ini ribut senang [disambut antusias oleh masyarakat], kemudian khawatir apakah Rp2 juta ini akan diberikan pada semua guru hari ini yang notabene berstatus PNS? Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan guru-guru di swasta [honorer]?” tutur Lalu Hadrian saat rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikdasmen, Mendiktisaintek, dan Menbud.
Apa jawaban dari Mendikdasmen?
Mendikdasmen menjawab pertanyaan dari Anggota Komis X DPR tersebut dengan mengatakan jika pihaknya sejauh ini sudah memasukkan perhitungan kesejahteraan guru dalam rancangan alokasi anggaran 2025 mendatang.
Mu’ti menyatakan jika baik guru berstatus ASN maupun yang honorer nantinya bisa menikmati kenaikan gaji ini.
“Yang sudah kami anggarkan, sudah ada hisabnya, tinggal nunggu sidang isbatnya, itu soal kesejahteraan guru. Tapi jumlahnya ditunggu saja karena sidang isbatnya belum dilaksanakan. InsyaAllah kalau didukung anggota DPR, angkanya itu dan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN, anggaran kami di 2025 sudah ada (itu) di dalamnya, dan akan kami sampaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Mu’ti.
Hasil survei IDEAS: ada 74% guru honorer di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan
Siapa saja guru yang berhak menerima kebijakan kenaikan gaji ini, tentu wajib menjadi concern dari pemerintah.
Sebab, dari besaran kenaikan gaji—yang disebut-sebut mencapai Rp2 juta itu—akan menentukan bagaimana nasib dari 74% guru honorer di Indonesia.
Pasalnya berdasarkan data yang diperoleh dari survei “Kesejahteraan Guru” yang dilakukan oleh Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 lalu, tercatat ada 74% guru honorer yang memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
Bahkan 20,5% di antaranya mau-nggak-mau harus berpuas diri dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan.
Peneliti IDEAS juga menyebut dalam surveinya, ada 42% guru di Indonesia yang berpenghasilan di bawah Rp2 juta. 13% di antaranya digaji Rp500 ribu per bulan.
“Survei tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 13 persen diantaranya berpenghasilan dibawah Rp 500 Ribu per bulan,” kata Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Kamis, 7 November 2024.
Let uss know your thoughts!
- Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin-Perpanjang SIM Akhirnya Berlaku Nasional Mulai Desember 2024
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Nova Wahyudi