Aparatur Sipil Negara (ASN), alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabarnya harus menjalani wajib militer selama tiga bulan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) menginstruksikan PNS menjadi komponen nasional pertahanan negara.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
PNS jadi pasukan komponen cadangan pertahanan negara
Melansir Kompas, SE Menteri PANRB 27 Tahun 2021 itu menginstruksikan PNS untuk bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan Nasional.
“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.” tulis SE tersebut.
Walau begitu, para ASN ini harus lulus seleksi administrasi dan kompetensi terlebih dahulu sebelum ikut latihan dasar kemiliteran.
Nantinya, kalau mereka lulus kedua tahapan seleksi tersebut, bakal ada wajib militer selama tiga bulan. Dalam kurun waktu ini, mereka bakal mendapat uang saku, perlengkapan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Mengenal wajib militer, diterapkan di berbagai negara
Wajib militer adalah kewajiban warga negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam angkatan perang.
Saat ini, banyak negara yang menerapkan program seperti itu. Misalnya, Brazil, Korea Selatan, Meksiko, Mesir, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, hingga Yunani.
Biasanya, ini berlaku untuk warga negara laki-laki berusia antara 18-27 tahun, dalam jangka waktu tertentu.
Sebenarnya, Indonesia bukan termasuk negara yang mewajibkan warganya ikut program tersebut. Tapi menurut Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tadi, negara mengharapkan ASN bisa mengikuti wajib militer sebagai wujud bela negara.
—
Kalau di Indonesia ada wajib militer kayak di Korea, gimana ya?
Baca juga: