Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan untuk mempertahankan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 mendatang.
Meski menimbulkan banyak masalah, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya tetap mempertahankan karena telah berdiskusi intensif dengan para guru agar sistem zonasi dapat lebih baik lagi ke depannya.
“Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi,” ujar Nadiem seperti dikutip laman resmi Kemendikbud.
Nadiem juga mengungkapkan beberapa alasan mengapa sistem zonasi pada PPDB 2020 masih dipertahankan. Berikut sejumlah alasannya :
1. Akomodasi Siswa Berprestasi dan Nggak Mampu
Dikatakan bahwa komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi terdapat 0-30 persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30 persen diperbolehkan,” kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 akan mengakomodasi aspirasi orangtua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.
2. Memberi Fleksibilitas pada Daerah
Nadiem mengatakan dengan adanya kebijakan ini, pastinya membutuhkan dukungan dari jajaran unit pelaksana teknis Kemendikbud, pemerinta daera, serta perlaku pendidikan lainnya. Oleh karena itu, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat mampu bergerak bersama dalam emratakan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” jelasnya ketika memperkenalkan kebijakan Merdeka Belajar.
3. Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Guru
Selain itu, Zonasi dikatakan dapat menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah, maka dari itu Nadiem mengingatkan supaya kebijakan ini diselaraskan dengan pemertaaan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah.
“Pemerataan tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Inilah yang banyak manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan,” kata Mendikbud.
Tercapainya pemerataan kualitas pendidikan adalah tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Image Source: [Pikiran-Rakyat]
Baca juga: Nadiem Makarim Bakal Buka Jalur Cepat Bagi Lulusan SMK yang Mau Raih Gelar D2!