Wamendag tekankan semua media sosial nggak boleh berjualan
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan kepada semua media sosial untuk tidak menggunakan platform mereka untuk berjualan.
Ia menegaskan hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Perusahaan media sosial harus punya izin yang terpisah kalau ingin jualan
Dalam poinnya Wamendag mengambil contoh dari TikTok yang dinilai masih mengintergerasikan paltform mereka dengan pasar digital tidak dalam aplikasi yang berbeda.
“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin (yang terpisah) untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” Kata Jerry sebagaimana yang dikutip dari Antara, Jumat, 23 Februari 2024.
TikTok dinilai masih menyatukan pasar digital di dalam aplikasi platform media sosial mereka.
TikTok dinilai masih melanggar ketentuan
Pasalnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permendag, TikTok sebagai platform media sosial harus memiliki pasar digital yang terpisah untuk berjualan.
Media sosial yang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem eletronik tidak diizinkan di Indonesia.
Poin tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Eltronik (PMSE).
Kemendag bertugas untuk memastikan tidak ada platform media sosial yang melanggar ketentuan tersebut.
Yang dipermasalahkan TikTok Shop masih digabung dengan platform media sosial
Mendag Jerry menyampaikan pihaknya telah memberikan waktu kepada TikTok untuk mengubah proses transaksi tersebut.
Namun hingga saat ini mereka masih menggabungkan plaform media sosial TikTok dengan TikTok Shop dalam satu aplikasi yang sama.
—
Let uss know your thoughts!