Meratakan Akses Olahraga, Padel Jadi Prioritas Wamenpora
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, punya misi baru untuk perkembangan olahraga di Indonesia.
Kali ini, ia fokus pada padel, olahraga raket yang sedang naik daun. Saat meresmikan lapangan Seven Padel di Margasatwa, Jakarta Selatan, Taufik mengungkapkan harapannya agar fasilitas olahraga ini bisa menjangkau lebih banyak daerah di Indonesia.
“Mudah-mudahan ke depannya fasilitas (lapangan padel) seperti ini dapat merata di berbagai kota,” ujarnya.
Padel: Olahraga yang Perlu Dikenal Lebih Luas
Meski masih belum sepopuler olahraga lain seperti sepak bola atau bulu tangkis, Taufik optimis bahwa padel memiliki potensi besar.
Kehadiran komunitas-komunitas padel yang mulai tumbuh menunjukkan tren positif.
“Senang melihat semakin banyak komunitas padel yang terbentuk di tanah air. Ini membuktikan bahwa cabang olahraga ini terus berkembang,” tambahnya.
Langkah seperti yang dilakukan Seven Padel dinilainya penting untuk membuka akses lebih luas ke olahraga ini, khususnya untuk kaum muda.
Dengan begitu, padel bisa lebih dikenal oleh masyarakat di berbagai lapisan.
Mimpi Besar untuk Olahraga Nasional
Taufik juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan fasilitas olahraga di Indonesia, tidak hanya untuk padel tetapi juga berbagai cabang lainnya.
Menurutnya, fasilitas yang memadai adalah kunci untuk melahirkan atlet-atlet berbakat yang mampu bersaing di level nasional hingga internasional.
“Olahraga apa pun itu, kita dukung, karena olahraga adalah kegiatan yang sangat sehat,” ujarnya.
Dengan visi ini, Wamenpora berharap olahraga, termasuk padel, tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk mempererat komunitas dan membangun gaya hidup sehat di masyarakat.
Top image via Shutterstock
—
Let us know your thoughts!
-
Jepang Luncurkan Kereta Shinkansen One Piece, Sediakan Merchandise Eksklusif di Stasiun?
-
Belgia Negara Pertama yang Sahkan UU PSK Revolusioner: Berhak Tolak Pelanggan, Cuti hingga Dana Pensiun
-
Parlemen Inggris Loloskan RUU Bantuan Mengakhiri Hidup atau Eutanasia