Rokok elektrik harus diatur ketat
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus angkat suara soal penggunaan rokok elektrik pada jumpa pers di Jenewa Selasa (27/7/2021).
Ia menegaskan bahwa penjualan alat tersebut harus diatur lebih ketat. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk engekang taktik industri tembakau yang membuat kaum muda kecanduan nikotin.
“Nikotin sangat adiktif. Sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) berbahaya, dan harus diatur dengan lebih baik,” kata Tedros seperti dilansir AFP.
Baca juga: Seniman Surabaya, Dwiky KA Berkolaborasi dengan HYSTERIC GLAMOUR
Melindungi kelompok rentan
Jika tidak diatur lebih ketat, WHO mengkhawatirkan dampak kesehatan pada penggunanya.
Terlebih lagi, vape, vaporizers, vape pens, hookah pens dan electronic cigarettes rentan digunakan oleh anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya.
“Karena penjualan rokok turun, perusahaan tembakau secara agresif memasarkan produk baru – seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan – dan melobi pemerintah untuk membatasi peraturan mereka,” ujar Michael Bloomberg, duta global WHO.
“Tujuan mereka sederhana yaitu untuk mengaitkan generasi lain dengan nikotin. Kita tidak bisa membiarkan itu terjadi.”
Baca juga: Surat PCR Positif Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan, Kini Diselidiki Polisi
Aturan rokok elektrik di sejumlah negara
Menurut laporan WHO, sebanyak 32 negara telah melarang penjualan ENDS.
Sementara itu, ada 79 negara yang telah mengadopsi setidaknya satu tindakan parsial untuk melarang penggunaan produk rokok elektrik di tempat umum, atau melarang iklan, promosi dan sponsor alat tersebut, atau mewajibkan memasang peringatan kesehatan pada kemasan produk.
Selain itu, ada 84 negara lain yang tidak mengatur dan membatasi produk tersebut dengan cara apapun.
Lo setuju nggak kalo peraturan rokok elektrik diperketat? Let us know what you think in the comments below!