Bebas visa ke Korea Selatan bagi warga Indonesia
Indonesia dan Korea Selatan sedang dalam tahap diskusi serius.
Adapun kedua negara membuka kemungkinan untuk membebaskan visa (visa exemption) kunjungan bagi WNI dengan paspor elektronik yang akan ke Korea Selatan.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, hal itu menjadi salah satu materi pembahasaan saat atase Imigrasi Korea Selatan, Park Jae Sung melakukan pertemuan dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro, Jumat (25/05).
“Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat,” kata Heru Tjondro, dikutip dari laman Imigrasi, Kamis (02/06/2022).
Baca juga : Program Vaksinasi “Ramuan Cinta Abadi” Korea Utara Dimulai
Menyusul kebijakan yang sudah terlebih dahulu dilakukan dengan pemerintah Jepang
Lebih lanjutnya, Heru Tjondro menyebut kebijakan ini sudah terlebih dahulu dilakukan bersama dengan pemerintah Jepang.
“Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan ke Jepang bagi WNI pemegang paspor elektronik (e-Passport) sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah berlaku sejak 1 Desember 2014.
Adapun bebsa visa tersebut berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari dan harus melakukan registrasi di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan.
-
Pembangunan Sirkuit Formula E di Jakarta Jadi yang Tercepat di Dunia, 54 Hari Saja!
-
Pria Jepang Wujudkan Mimpinya Ingin Menjadi Binatang, Pakai Kostum Realistis Anjing Collie
-
Orang Indonesia Punya Selera Musik yang Cenderung Mellow, Menurut Data Spotify
—
Sepertinya kalau bener bebas visa, akan banyak nih WNI yang menjadikan Korea Selatan tujuan wisata mereka selanjutnya.
Let us know your thoughts!