YouTuber seolah menjadi profesi yang didambakan oleh banyak pihak. Pasalnya dengan mengunggah sebuah konten ke YouTube, mereka dapat menghasilkan uang dari para penoton dan iklan.
Namun pada kenyataanya, tantangan baru kini ada di hadapan para konten kreator dari seluruh dunia.
YouTuber seluruh dunia wajib bayar pajak ke AS
Berdasarkan berita yang beredar, ke depannya, para YouTuber yang berada di dalam atau luar AS akan dikenai potongan pajak.
Bakan 9to5Google melansir per Rabu (10 Maret), YouTube telah mulai mengirimkan email kepada Youtuber dan content maker yang berada di luar AS.
Email tersebut menginformasikan bahwa mereka akan memotong pajak sesuai aturan Amerika serikat kepada semua YouTuber dari luar Amerika Serikat
Para YouTuber dan kontek kreator juga diminta untuk mengirimkan informasi pajak yang relevan di AdSenses selambat-lambatnya 31 Mei 2021.
Begini aturannya
“Google is required to begin deducting U.S. taxes as early as June 2021 from creators outside of the U.S. which may affect your earnings. We’re asking you to submit relevant tax info in AdSense by May 31, 2021 so Google can determine the correct amount of taxes to deduct, if any apply. If your tax info isn’t provided by May 31, 2021, Google may be required to deduct up to 24% of your total worldwide YouTube earnings,” pungkas mereka pada halaman YouTube Help.
Dalam penjelasanya, pemungutan pajak ini berdasar pada Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Aturan ini memerintahkan YouTube memangkas pajak dari konten kreator di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Khususnya mereka yang menghasilkan pendapat dari pemirsa yang berbasis di Amerika Serikat melalui iklan yang disaksikan, YouTube Premium, SuperChat, Super Sticker dan Membership.
Pajak yang dipungut tersebut berasal dari penghasilan video yang ditonton warga AS. Contohnya, jika video dari kreator Indonesia lalu ditonton oleh warga di AS, maka akan ditarik pajaknya oleh AS.
—
Jadi, kalau tidak ditonton warga AS tidak kena pajak? Betul gitu gak sih?