Virus Corona kini masih menghantui Indonesia dan bahkan dunia. Oleh karenanya, semua orang dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah sampai kondisi membaik. Nah, mungkin banyak nih dari kalian yang bingung bagaimana cara membayar zakat fitrah sedangkan kita wajib berada #dirumahaja.
Kalian sebenarnya tak perlu khawatir lagi dengan hal ini. Dikarenakan, ada beberapa cara mudah untuk membayar zakat fitrah saat kondisi pandemi seperti ini. Oke, tak perlu berlama-lama lagi, kita simak ulasan di bawah ini.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Pertama-tama, kalian harus tahu terlebih dulu nih tentang membayar jenis zakat ini. Karena di tahun 2020 ini yang kondisinya jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, ada surat edaran baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Nomor SE. 6 Tahun 2020. Berikut adalah rinciannya.
- Umat muslim dihimbau untuk membayarkan zakat harta dengan segera sebelum puasa ramadan. Sehingga zakat dapat lebih cepat didistribusikan kepada mustahik.
- Sebisa mungkin pembayaran zakat tidak melalui kontak fisik, tidak melalui tatap muka secara langsung, juga tidak membayar di gerai yang dibuka di keramaian.
- Cara membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan layanan jemput zakat ataupun melalui transfer perbankan.
- Bagi setiap lembaga pengelola zakat, harus memastikan adanya sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan tissue di tempat pengelolaan zakat. Selain itu, juga wajib menjaga kebersihan, terutama di benda-benda yang sering disentuh oleh tangan. Seperti gagang pintu, tombol saklar, komputer dan papan ketik, alat pencatatan, dan fasilitas lainnya. Gunakan petugas yang terampil untuk menjalankan tugas pembersihan dan pakai bahan pembersih yang sesuai keperluan tersebut.
- Jika ingin membayar di tempat secara langsung, diwajibkan untuk memakai masker dan sarung tangan.
- Jangan lupa juga untuk mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah untuk meminimalkan kontak fisik langsung. Misalnya seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
- Selain itu, membayar zakat pun harus tetap memperhatikan penerimanya. Mereka harus termasuk ke dalam 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai Al Quran. Antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Panduan Penyaluran Zakat Fitrah untuk Badan Pengelola Zakat
Selain pembayar, badan pengelola dan pengumpul zakat juga mempunyai aturan tersendiri dalam kegiatannya. Ini semua dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid – 19 yang dapat terjadi di mana dan kapan saja. Untuk lebih jelasnya, bisa simak ulasan berikut ini.
- Menghindari penyaluran zakat fitrah melalui tukar kupon. Ini dilakukan supaya orang-orang tidak berkumpul.
- Melakukan penyaluran zakat secara langsung kepada si penerima zakat.
- Badan pengelola dan penyalur zakat harus teliti dan aktif dalam mendata penerima zakat fitrah. Caranya adalah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan juga Ketua RT dan RW setempat.
- Petugas penyalur zakat wajib melengkapi diri dengan alat pelindung kesehatan. Seperti masker, alat pembersih sekali pakai (tissue), dan sarung tangan.
- Tetap menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak lupa untuk memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona.
Aplikasi dan Situs untuk Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Bagi para pembaca yang ingin membayar zakat fitrah secara online, ada beberapa aplikasi dan situs resmi yang dapat digunakan. Berikut adalah beberapa aplikasi dan situs yang menyediakan pembayaran zakat secara daring.
- Aplikasi DANA
Kalian sudah pasti tahu dengan aplikasi DANA yang marak diperbincangkan satu tahun terakhir ini. Aplikasi ini ternyata tak hanya bisa untuk membeli tiket bioskop, menyediakan cashback, dan lainnya. Namun juga bisa dipakai untuk membayar zakat. Ini karena aplikasi tersebut telah bekerjasama dengan Yayasan Dompet Dhuafa.
Untuk penyaluran donasi ini, ada beberapa opsi penerima yang dapat dipilih. Antara lain donasi untuk 10.000 bingkisan lebaran, sekolah tanpa batas, pembebasan gizi buruk, air untuk kehidupan, beasiswa untuk negeri, dan membantu kalangan difabel.
- Kitabisa
Selain itu, ada juga Kitabisa. Di sini, ada bermacam-macam mitra zakat yang bisa dipilih sesuai dengan keinginan. Seperti Dompet Dhuafa, LAZISNU-NU CARE, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Global Zakat – Aksi Cepat Tanggap, dan Rumah Zakat.
Cara membayarnya, kalian cukup membuat akun terlebih dulu di Kitabisa. Jika sudah, akan ada menu ‘Tap Zakat’, kemudian pilih lembaga mitra zakat Kitabisa. Lalu klik Zakat langsung.
- Amalin
Ada juga Amalin yang juga menyediakan fitur pembayaran zakat. Nantinya, zakat yang telah dibayarkan akan disalurkan ke pelayanan untuk dhuafa, advokasi zakat, dan organisasi pemberdayaan masyarakat.
Menariknya, sebelum melakukan pembayaran zakat, pembayar dapat menghitung nominal zakat terlebih dulu memakai kalkulator zakat. Setelah itu, pembayar bisa langsung membayar donasi dan memilih metode pembayaran.
- Tokopedia Salam
Kemudian, Tokopedia juga menyediakan fitur untuk membayar zakat. Untuk membayar, kalian dapat membuka halaman Tokopedia Salam, kemudian pilih fitur zakat. Selanjutnya, kalian bisa memilih antara dua cara membayar zakat. Pertama, hitung zakat dengan cara memasukkan harta yang tidak digunakan selama satu tahun. Apabila sudah, klik “cek kewajiban zakat”. Setelah itu, masukkan nomor NPWP (boleh tidak diisi) dan langkah terakhir, klik “bayar zakat”.
Untuk cara kedua, klik Bayar Zakat, kemudian langsung masukkan jumlah zakat yang harus dibayar. Setelah itu, klik “Cek Kewajiban Zakat” dan masukkan nomor NPWP (boleh tidak diisi) dan klik “bayar zakat”.
- BAZNAS
Selanjutnya, ada BAZNAS yang merupakan badan resmi pengelola zakat. Kalian bisa mengakses situs ini di browser laptop, desktop, dan mobile web. Cara untuk membayarnya adalah buka browser -> buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat -> isi form zakat, transfer bank, dan data muzaki -> klik bayar -> setelah membayar, lakukan konfirmasi dengan membuka alamat https://baznas.go.id/konfirmasi -> isi dan lengkapi form konfirmasi pembayaran zakat -> upload bukti pembayaran -> masukkan captcha -> klik submit.
- BukaZakat di Bukalapak
Bukalapak ternyata juga menyediakan fitur zakat dengan nama BukaZakat. Di sini, kalian bisa terlebih dulu menghitung zakat yang hendak dibayarkan dengan Kalkulator Zakat. Apabila sudah, masukkan nominal zakat yang hendak dibayarkan. Setelah itu, pilih lembaga zakat yang akan menerima zakat kalian.
Kemudian, isi nama lengkap atau sebagai anonim untuk pemberian zakat. Selanjutnya, pilih dan klik bayar zakat. Jika sudah, muncul detail transaksi yang harus dibayarkan dengan berbagai macam metode pembayaran. Bisa melalui transfer bank, BukaDompet, dan pembayaran langsung di Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
- Blibli
Selain Tokopedia dan Bukalapak, toko online Blibli juga menyediakan fitur untuk pembayaran zakat. Cara pembayarannya adalah masuk dulu ke situs atau aplikasi Blibli.com. Apabila sudah, langsung ke kategori “Tagihan & Isi Ulang”, lalu pilih menu “Zakat”.
Kemudian, akan muncul pilihan zakat dan kolom informasi yang harus diisi. Pilih zakat fitrah dan masukkan informasi lainnya, seperti nama, nominal zakat, dan lembaga penyalur zakat. Lalu, klik bayar dan pilih metode pembayaran. Jika sudah, klik bayar sekarang dan transaksi selesai.
- Rumah Zakat
Kalian juga bisa membayar zakat di situs Rumah Zakat. Cara pembayarannya cukup mudah kok. Pertama, buka situsnya di rumahzakat.org. Kemudian, pilih menu ‘zakat’ dan klik ‘zakat fitrah’. Selanjutnya, klik ‘zakat disini’. Setelah itu, lengkapi kolom yang tersedia. Apabila sudah, klik ‘donasi sekarang.
Kalau memilih metode pembayaran dengan dompet digital akan muncul sebuah notifikasi. Nah, notifikasi tersebut berisikan tombol dengan nama bayar. Kalau sudah selesai klik, berarti pembayaran kalian sudah berhasil.
Sedangkan untuk kalian yang memilih pembayaran dengan transfer bank, akan mendapatkan kode pembayaran yang harus dibayarkan. Selanjutnya, klik tombol ‘saya sudah transfer’ sehabis melakukan pembayaran.
Hukum Membayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul
Mungkin banyak dari kalian yang bertanya-tanya, apakah sah kalau membayar zakat fitrah tanpa menggunakan ijab kabul. Nah, menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa ketentuan bersalaman atau ijab kabul dalam pembayaran zakat fitrah adalah tidak wajib. Hal ini tentu memudahkan kita untuk membayar zakat pada saat pandemi seperti ini.
Jadi, itulah beberapa tata cara zakat fitrah di saat ada pandemi Covid – 19 seperti ini. Bisa disimpulkan bahwa, kondisi virus seperti ini kita masih bisa membayar donasi tanpa perlu langsung menyerahkannya kepada badan pengelola zakat secara langsung. Dengan begitu kita bisa mengurangi penyebaran Virus Corona. Bagaimana, sudah tidak bingung lagi bukan? Yuk, kita bayar zakat fitrah sekarang juga.