Pemerintah lewat Kemendag berencana bentuk Satgas barang impor ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk membentuk satuan tugas (Satgas) barang impor ilegal.

Satgas barang impor ilegal ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Gandeng Kemenperin, Bea Cukai, Kadin, hingga Polri

Kemendag akan menggandeng sejumlah pihak mulai dari Kementerian Perindustrian, pengusaha, Bea Cukai, instasi penegak hukum serta sejumlah asosiasi terkait.

Salah satunya adalah dengan mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam pembentukan satgas ini.

Selain itu Kemendag juga sedang berkoordinasi dengan kejaksaan dan Polri dengan tujuan penegakan hukum bagi para pelanggar.

“Jadi untuk bisa bekerja efektif kami melibatkan instansi-instansi lain termasuk penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Kami sedang berkoordinasi dengan mereka karena tanpa adanya unsur penegakan hukum tidak mungkin Satgas bisa bekerja secara efektif,” kata Bara dikutip dari Media Indonesia Selasa, 16 Juli 2024.

Tujuan dari dibentuknya satuan tugas ini

Bara mengatakan pembentukan Satgas barang impor ilegal ini merupakan upaya untuk mengatasi maraknya impor ilegal yang menyebabkan matinya industri lokal.

Ia juga menjelaskan harga jual barang-barang impor ilegal jauh lebih murah dari barang hasil produksi dalam negeri.

Tinggal tunggu diteken, diluncurkan dalam waktu dekat

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar kinerja Satgas barang impor ilegal ini bisa lebih maksimal dan efektif.

Bara Krishna mengatakan satgas barang impor ilegal ini akan diluncurkan dalam satu sampai dua hari ke depan karena prosesnya tinggal menunggu tanda tangan surat keputusan (SK) Mendag Zulhas.


Let uss know your thoughts!