Kepolisian Malaysia selamatkan 402 anak dalam penggerebekan 20 panti asuhan

Sebanyak 13 dari 402 anak yang berhasil diselamatkan dalam penggerebekan di 20 panti asuhan yang diduga terhubung dengan Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, diyakini telah mengalami kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Polisi Razarudin Husain, ia mengatakan polisi awalnya mengetahui empat korban yang diyakini mengalami kekerasan seksual.

“Setelah pemeriksaan awal, kami menemukan sembilan orang lainnya yang juga diduga telah disodomi,” kata Razarudin dilansir The Straits Times, Sabtu, 14 September 2024.

Lima pria ditahan kepolisian Malaysia, dijerat Undang-Undang

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Pusat Pelatihan Polisi (Pulapol) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 September 2024, Razarudin mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah menyelidiki tuduhan kekerasan seksual terhadap 13 anak yang masih remaja.

Tan Sri Razarudin mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 UU Pelecehan Seksual terhadap Anak Tahun 2017 yang berlaku di Malaysia.

Merujuk pada Undang-Undang tersebut, aparat kepolisian sejauh ini telah menahan empat pria, sementara satu orang pria lainnya ditahan berdasarkan Pasal 354 KUHP.

Dari 13 anak yang diyakini alami kekerasan seksual, 10 di antaranya penyandang autisme, disabilitas, dan sakit

Sejauh ini, dari anak diselamatkan oleh polisi Malaysia, ada 10 anak yang menjadi korban dan merupakan anak-anak penyandang autisme, disabilitas, atau mengidap penyakit.

Pihak kepolisian Malaysia masih harus melakukan pemeriksaaan lanjutan kepada 392 anak lainnya.

“(Di antaranya merupakan) penyandang autisme, cacat dan sakit, telah diserahkan ke Departemen Kesejahteraan Malaysia untuk dirawat dan ditindaklanjuti. Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 392 anak yang tersisa… untuk menilai kesehatan mental dan fisik mereka,” ujarnya.

Daftar korban di panti asuhan yang menjalani pemeriksaan

Razarudin mengatakan korban yang diperiksa antara lain adalah 57 anak berusia empat tahun dan lebih muda; mereka yang berusia lima hingga 12 tahun (198); berusia antara 13 dan 17 tahun (115); dan 18 tahun ke atas (14). Sementara delapan anak lainnya belum dapat ditentukan.

“Sejauh ini pemeriksaan kesehatan terhadap 172 anak–130 laki-laki dan 42 perempuan–telah selesai. Kami menemukan luka lama dan baru yang diderita anak-anak. Itu sebabnya kita harus melakukan penilaian lebih lanjut untuk mengukur kesehatan mental mereka,” ucap Razarudin.

Ia juga mengatakan perintah hak asuh sementara telah diberlakukan terhadap 49 anak di bawah usia lima tahun berdasarkan Pasal 25(2) Undang-Undang Anak tahun 2001.

Kekejaman panti asuhan kepada para korban yang merupakan anak-anak yatim piatu

Dalam konferensi persnya, Irjen Polisi Razarudin Husain turut mengatakan anak-anak tersebut dikirim ke panti asuhan tersebut setelah mereka dilahirkan.

Ia juga mengatakan bahwa mereka telah mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh wali orang dewasa, yang kemudian diajarkan kepada anak-anak asuhan mereka untuk kemudian melakukan tindakan serupa.

Kekejaman panti asuhan tak hanya sampai di situ saja, anak-anak asuhan mereka yang sakit tidak diijinkan untuk berobat sampai kondisi mereka mengalami kritis.

“Mereka yang sakit tidak diperbolehkan berobat sampai kondisinya kritis,” imbuhnya.

Dalam laporan Al-Jazeera, Razarudin menyebutkan beberapa anak kecil juga dibakar dengan sendok panas ketika mereka melakukan kesalahan, dan pengasuh menyentuh tubuh anak-anak tersebut seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.


Let uss know your thoughts!