Santunan yang diberikan untuk petugas yang meninggal capai Rp36 juta.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sampai pada Sabtu (17/02/2024), sebanyak 57 petugas pemilihan umum meninggal dunia. Diketahui, penyebab tertinggi kematian para petugas ialah penyakit jantung, dikutip dari Antara News. 

4 Petugas Meninggal: Berusia 17-20 tahun.

7 Petugas Meninggal: Berusia 21-30 tahun.

8 Petugas Meninggal: Berusia 31-40 tahun.

18 Petugas Meninggal: Berusia 41-50 tahun.

15 Petugas Meninggal: Berusia 51-60 tahun.

5 Petugas Meninggal: Berusia di atas 60 tahun. 

(Photo courtesy by ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa)

Petugas yang Meninggal Dunia Paling Banyak Berusia 40-60 Tahun 

Melansir data Kemenkes, petugas yang meninggal dunia paling banyak masuk dalam kategori usia 40 sampai 60 tahun. Kemenkes juga mengungkapkan sekitar 15 persen anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun. 

“Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol.”

  • Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. 

KPPS Jadi Kelompok dengan Petugas Meninggal Terbanyak

  • KPPS: 29 anggota meninggal dunia.
  • Perlindungan Masyarakat (Linmas): 10 anggota meninggal dunia. 
  • Saksi: 9 orang meninggal dunia.
  • Petugas: 6 orang meninggal dunia.
  • Panitia Pemungutan Suara: 2 orang meninggal dunia. 
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): 1 anggota meninggal dunia. 

Santunan Bagi Petugas yang Meninggal Capai 36 Juta

Berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, keluarga anggota linmas penyelenggara pemilu 2024 yang meninggal akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp36 juta. Nggak hanya itu, penyelenggara pemilu yang jatuh sakit saat/selama bertugas juga akan mendapatkan santunan senilai Rp5 juta sampai Rp10 juta. 

Sementara itu, berkaca dari pemilu 2019, berikut jumlah santunan yang disetujui pemerintah untuk petugas KPPS, dikutip dari Sekretariat Kabinet:

  • Meninggal: Rp36 juta.
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta.
  • Luka berat: Rp16,5 juta.
  • Luka sedang: Rp8,2 juta. 

Penyebab Kematian Petugas Pemilu

  • Penyakit jantung: 13 kejadian
  • Kecelakaan: 8 kejadian
  • Gangguan pernapasan akut (ARDS): 5 kejadian
  • Hipertensi: 5 kejadian
  • Penyakit serebrovaskular: 4 kejadian
  • Kegagalan multiorgan: 2 kejadian
  • Syok septik: 2 kejadian
  • Sesak napas: 1 kejadian
  • Asma: 1 kejadian
  • Diabetes melitus: 1 kejadian
  • Masih dikonfirmasi: 15 kejadian
(Photo courtesy by ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)

Nggak Hanya Itu, Lebih Dari 8 Ribu Petugas Pemilu Sakit

Sebanyak 8.381 petugas pemilu sakit dan dirawat. Pasien terbanyak adalah anggota KPPS dengan angka mencapai 4.281 orang. Ribuan petugas tersebut dirawat karena berbagai penyakit, seperti penyakit kerongkongan, lambung, hipertensi, infeksi saluran pernapasan bagian atas akut, dan radang paru-paru. 

Sebaran Petugas yang Dirawat:

  • Anggota KPPS: 4.281 orang
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS): 1.040 orang
  • Petugas: 1.034 orang
  • Saksi: 707 orang
  • Anggota Linmas: 694 orang
  • Anggota Bawaslu: 381 orang
  • Panitia Pemilihan Kecamatan: 244 orang

TL;DR

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sampai pada Sabtu (17/02/2024), sebanyak 57 petugas pemilihan umum meninggal dunia. Diketahui, penyebab tertinggi kematian para petugas ialah penyakit jantung.

Nggak hanya itu, sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat, dengan pasien terbanyak adalah anggota KPPS yang mencapai 4.281 orang. 

What are your thoughts? Let us know!

(Photo courtesy by Antara)