DJP Kemenkeu undur implementasi NIK jadi NPWP ke 1 Juli 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundur jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi NPWP yang awalnya direcanakan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024, kini dimundukan ke 1 Juli 2024.
Sejumlah pertimbangan dari keputusan pengunduran ini
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pertimbangan mundurnya jadwal implementasi penuh NIK ke NPWP karena faktor kesiapan stakeholder.
Kesiapan tersebut antara lain meliputi persiapan sistem aplikasi, upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi para wajib pajak (WP).
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP) kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Desember 2023.
Bagaimana nasib KTP yang sudah dipadankan sesuai arahan?
Keputusan untuk memundurkan jadwal implementasi penuh NIK menjadi NPWP ini, menandakan bahwa nomor NPWP dengan format 15 digit masih berlaku hingga paling lambat 30 Juni 2024.
Sementara para wajib pajak yang sudah memadankan NPWP, dan kini memilik NPWP dengan format 16 digit (sudah diganti nomor NIK) digunakan secara terbatas sambil menunggu implementasi penuh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat tersebut juga turut menyampaikan per 7 Desember tercatat sudah ada 59,56 juta yang setara dengan 82,52 persen dari total keseluruhan wajib pajak dalam negeri.
Dari jumlah tersebut 55,76 juta dipadankan oleh sistem sementara 3,80 juta dipadankan secara manual oleh wajib pajak.
—
Let uss know your thoughts!