Aturan wajib dari pemerintah

Produk makanan, minuman ataupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024.

“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.

Apa sih sanksinya?

Pemerintah sendiri diketahui sudah menyiapkan sanksi administratif, yang artinya mereka tanpa sertifikat akan dikenakan denda.

“Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” kata Siti.

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

Pedagang kaki lima juga harus bersertifikat halal

FYI, Siti menyebut kalau sertifikat juga diwajibkan pada pedagang kaki lima, tidak terkecuali.

“Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” kata Siti.

Kisaran biaya

Nah, yang punya usaha kecil bisa minta sertifikat halal versi self-declare dengan bayar sekitar Rp 230 ribu, dan biayanya ditanggung negara.

Kalau yang reguler, kira-kira Rp 650 ribu plus ongkos transportasi, jadi total bisa sampai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Yang punya usaha besar atau luar negeri, wajib bayar Rp 12,5 juta.

Pemerintah juga bakal atur biaya sertifikat halal biar semua jelas, supaya nggak ada tarif yang ngaco. Makanya, bakal ada peraturan baru yang ngatur tarifnya biar sesuai dengan aturan yang udah ditetapin sama pemerintah.

Let us know your thoughts!

  • Menparekraf: Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan
  • Respon Isu ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Sri Muyani dan LPDP Kaji ‘Student Loan’
  • Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Daerah Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara