NIK warga Jakarta yang tak tinggal lagi di sana akan dinonaktifkan mulai Maret 2024

Mulai Maret 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah tidak tinggal atau berdomisili di sana.

Informasi tersebut dibagikan di akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam rangka penataan kependudukan di DKI Jakarta

Berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram Dukcapil Jakarta, penduduk wajib beridentitas di alamat yang sesuai dengan domisili.

Hal tersebut akan segera diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penataan kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan jika setiap warga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika menumpang alamat.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” demikian bunyi caption yang tertera pada akun Instagram Dukcapil Jakarta yang dilansir pada Kamis, 22 Februari 2024.

Identity Card Routine - Loop by Mignot Valentin on Dribbble
GIF by Dribbble, ctto

Penduduk harus punya identitas yang sesuai dengan domisili?

Dukcapil Jakarta juga menjelaskan penduduknya harus punya identitas di alamat yang sesuai dengan domisili.

Mereka juga mengarahkan kepada warga yang mengalami keridaksesuaian laporan untuk menghubungi kantor lurah setempat dengan membawa dokumen pribadi.

Adapun dokumen pribadi yang wajib dibawa ke kantor lurah antara lain surat dari RT/RW, dan data pribadi lainnya yang dapat mendukung.

Selain itu masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah NIK miliknya dinonaktifkan atau tidak, dengan mengunjungi website datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

Let uss know your thoughts!