Presiden Jokowi teken UU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Hidup
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Hidup.
Akhirnya pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Hidup atau UU KIA.
Undang-Undang KIA resmi diberlakukan di Indonesia
Langkah ini adalah langkah terakhir sebelum Undang-Undang tersebut resmi diberlakukan di Indonesia.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU KIA pada 4 Juni 2024 lalu.
Working mom bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan, berhak didampingi suami
Undang-Undang ini akan memfasilitasi hak ibu setelah melahirkan, seperti misalnya hal mendapat pendampingan dari suami, dan hak tumbuh kembang anak.
UU KIA juga memberikan hak ibu yang berstatus sebagai pekerja (working mom) dengan memfasilitasi hak cuti setelah melahirkan dengan minimal durasi selama 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan pada Pasal 4 Ayat 3.
Seorang suami yang memiliki istri yang sedang hamil juga berhak mendapat cuti
Begitu juga pada Pasal 6 menyatakan jika ibu hamil mempunyai hak untuk didampingi oleh suaminya selama masa persalinan setidaknya 2 hari dan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Oleh karena itu suami berhak mendapat cuti selama dua hari untuk dapat memberikan pendampingan kepada istri yang mengalami keguguran.
Suami juga berhak untuk mendapat cuti untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri yang sedang mengalami gangguan kesehatan, komplikasi setelah melahirkan, anak yang baru lahir mengalami masalah kesehatan, hingga istri atau anak meninggal dalam proses persalinan.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Source:
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru