MK tolak beberapa gugatan yang diajukan terkait Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan untuk menolak perubahan syarat batas usia bagi calon kepala daerah dalam Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024.
Tak hanya menolak perubahan syarat batas usia Mahkamah Konstitusi juga menolak beberapa gugatan lain, bersama dengan keputusan yang disetujui lainnya.
Tolak permohonan mantan Gubernur bisa nyalon lagi sebagai Wagub
Pada Selasa, 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi menyampaikan keputusan yang berkaitan dengan sejumlah aturan pada Pilkada 2024.
Gugatan lain yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi adalah gugatan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto.
Dalam gugatan yang ditolak tersebut, Isidanto memohon agar MK mengubah larangan mantan Gubernur yang hanya menjabat selama 2,5 tahun agar bisa menjadi calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suharyoto dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 21 Agustus 2024.
Gugatan dianggap tidak jelas oleh Mahkamah Konstitusi
Putusan ini terdaftar dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024.
Dalam permohonan gugatan tersebut Isidanto menggugat Pasal 7 Ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Alasan dari ditolak gugatan tersebut MK menilai permohonan dari mantan Gubernur Kepri tersebut bersifat kabur atau tidak jelas.
Tolak juga permohonan anggota legislatif yang wajib mundur jika akan nyalon di Pilkada
Selain itu MK juga menolak permohonan gugatan terkait aturan anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024.
Jadi apabila calon anggota legislatif yang terpilih atau incumbent tak wajib melakukan pengunduran diri sebagai kepala daerah.
Putusan ini terdaftar dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XXII/2024.
Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan oleh Terence Cameron, Wildan Nurmujaddid Erfan, dan Raihan Husnul Wafa.
Let uss know your thoughts!
- Kemenkes Ungkap Ada 88 Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Siapkan 4.450 Dosis Vaksin
- Kasus Dokter Diperkosa dan Dibunuh saat Bertugas Menyulut Kemarahan Para Dokter dan Perempuan di Seluruh India
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso