Pemerintah dan operator seluler sedang kembangkan

Pemerintah dan operator seluler saat ini tengah mengembangkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik dengan pemindaian wajah atau face recognition.

Pemerintah dan operator seluler mengklaim jika kebijakan registrasi menggunakan pemindaian wajah bertujuan meningkatkan akurasi data para pelanggan seluler.

ATSI dan pemerintah sedang mengkaji kebijakan ini

Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) saat ini sedang mengkaji aturan tersebut bersama pemerintah.

Adapun kebijakan regitrasi kartu SIM ini sebenanrnya sudah diterapkan selama beberapa tahun belakangan dan hingga saat ini masih disempurnakan untuk aturan hukumnya.

Registrasi SIM card pakai NIK dan KK dianggap kurang efektif lindungi kebocoran data pribadi

Namun cara yang sebelumnya digunakan untuk meregistrasikan nomor seluler menggunakan NIK dan nomor KK dianggap kurang efektif.

Alasannya adalah karena data pribadi masyarakat Indonesia masih bisa disalahgunakan dengan menggunakan cara lama dalam mengaktifkan nomor seluler.

“Soal akurasi. Buat industri tentu tidak ada lagi data-data yang tidak akurat. Kalau buat pelanggan ini kepastian hukum. Jadi, datanya memang benar-benar ada kepastian hukum. Orang mesti menggunakan wajah saya untuk bisa memverifikasi, misalnya KTP si A dipinjam si B itu nanti enggak bisa karena wajah si A ini harus ada,” ujar Sekertaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir di Bandung dilansir dari detikinet, Senin, 30 September 2024.

Bagaimana skemanya?

Marwan mengatakan jika skema pengaktifan nomor seluler dengan face recognition adalah dengan datang ke gerai, memberikan KTP, kemudian nanti ada semacam alat yang mevalidasi KTP dengan data wajah pelanggan.

“Jadi, kamu datang ke gerai, kamu kasih KTP, terus nanti dia bilang oke. Kemudian mengecek KTP dan dilakukan pemindaian wajah kamu,” kata Marwan.


Let uss know your thoughts!