PT MRT Jakarta (Perseroda) mengumumkan bahwa mayarakat Indonesia saat ini dapat melakukan sesi foto prewedding di area Stasiun MRT atau di dalam gerbong kereta.

Pengumuman tersebut dibagikan melalui unggahan di akun resmi X (dulunya Twitter) MRT Jakarta pada 18 Oktober 2024 lalu.

Photoshoot prewedding di MRT bisa dilakukan tanpa izin dan tidak dikenakan biaya

Dalam unggahan tersebut, mereka turut menyebut jika pihak MRT senang menjadi bagian dari perjalanan romantis masyarakat Indonesia.

Hal tersebut diimplementasikan dengan cara siapapun yang ingin melakukan sesi foto prewedding di Stasiun MRT Jakarta tidak perlu mengurus izin dan tidak ada biaya yang dikenakan.

Meskipun tidak ada izin yang diperlukan, ada beberapa ketentuan sederhana yang perlu masyarakat perhatikan agar sesi foto tetap nyaman dan menyenangkan.

Adapun hal pertama yang harus dipastikan adalah hanya diperbolehkan satu orang yang melakukan pengambilan gambar atau memegang alat pengambilan gambar.

Jadi baik fotografer maupun videografer yang diizinkan untuk ikut dalam pengambilan gambar hanya 1 orang, jumlah ini di luar calon mempelai.

Hal tersebut bertujuan agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Hal-hal yang dilarang untuk dilakukan selama sesi foto prewedding demi kenyamanan bersama

Masih dengan tujuan menjaga kenyamanan bersama, selama sesi foto, MRT meminta agar siapapun yang ingin melakukan sesi foto prewedding agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang atau mengganggu penumpang lain.

Misalnya tidak bersandar pada Platform Screen Door (PSD) atau pintu tepi peron, berselancar pada handrail, menyelak antrian, atau bersuara terlalu keras.

Ada hal lain yang tak kalah penting, yaitu menjaga kebersihan area stasiun dan Ratangga. Siapapun yang menggunakan MRT sebagai pilihan transportasi umum diminta untuk membuang sampah pada tempatnya agar tempat ini tetap bersih dan nyaman untuk semua pengunjung.

Mengutip MRT Jakarta, Ratangga merupakan penyebutan untuk kereta MRT, yang awalnya dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan periode 2017-2022.

Pengambilan gambar secara komersial tidak diizinkan

Pada prinsipnya, seluruh pengambilan foto atau video untuk keperluan nonkomersial dapat dilakukan tanpa izin khusus. Namun, pihak MRT Jakarta mengatakan pihaknya siap untuk dimintai keterangan perihal ini apabila masyarakat masih bingung.

Dengan mengikuti ketentuan yang ada, masyarakat dapat menikmati momen berharga tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.


Let uss know your thoughts!