Pelaksanaan sekolah gratis baik di negeri maupun swasta bagi para siswa siswi jenjang SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) di DKI Jakarta, disebut bukanlah wacana belaka.
Hal tersebut dibuktikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah secara resmi meneken MoU (Memorandum of Understanding) untuk kebijakan tersebut.
SD, SMP, SMA Negeri-Swasta di DKI Jakarta gratis mulai Juli 2025 mendatang
Dalam keterangannya, Khoirudin menyebut jika pelaksanaan sekolah tanpa biaya pada jenjang SD, SMP hingga SMA di negeri-swasta DKI Jakarta ini akan berlaku mulai tahun ajaran baru tahun depan. Yang jatuh pada Juli 2025 mendatang.
“Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk di sekolah negeri swasta,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta dalam keterangan resminya saat menghadiri acara Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dilansir Minggu, 3 November 2024.
APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 yang disepakati capai Rp91,1 triliun
Dalam KUA-PPAS, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI menetapkan besaran APBD tahun anggaran 2025 yang disepakati sebesar Rp91,1 triliun. Hampir Rp100 triliun.
Setidaknya ada tiga target prioritas dari alokasi dana APBD tahun anggaran 2025: kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan.
“Kita telah menetapkan prioritas yang jelas, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, yang menjadi dasar bagi pengembangan daerah,” kata Khoirudin.
Salah satu alokasi dana dari Pemrov DKI Jakarta tersebut adalah pelaksanaan sekolah gratis ini, yang masuk dalam sektor pendidikan.
Kesepakatan APBD 2025 dan alokasinya tercantum pada MoU yang sudah diteken DPRD dan Pemprov
MoU pelaksanaan sekolah gratis di DKI Jakarta ini didatandangani oleh Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco yang mewakili DPRD DKI Jakarta, bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang mewakili Pemprov.
Let uss know your thoughts!
- MK dalam UU Ciptaker: Kerja 6 Hari Atau Libur Cuma Sehari dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD 1945
- Pembekuan BEM FISIP Unair Dicabut Dekanat Usai Polemik Karangan Bunga Satire
- Terbitkan Aturan Baru, Semua Grup Chat PPDS dari Whatsapp hingga Telegram Wajib Didaftarkan ke Kemenkes
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Penahanan Ditangguhkan, Kemdikdasmen Bakal Loloskan PPPK
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini