Novi, seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, divonis hukuman penjara selama 14 bulan (1 tahun 2 bulan), usai menyiram pemuda berinisial AD dengan air keras karena kerap mengintipnya saat mandi.
Majelis Hakim PN Lubuklinggau vonis penjara 14 bulan ke ibu 2 anak yang siram pengintip dengan air keras saat mandi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau membacakan vonis penjara 14 bulan terhadap ibu dua anak yang menyiram pengintipnya dengan air keras tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.
Novi menunjuk Dian Burlian sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
Pengacara Novi menyampaikan bahwa pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lubklinggau tersebut.
Berdasarkan laporan Kompas pada Kamis, 14 November 2024 lalu, Dian menyampaikan alasan kenapa Novi tidak mengajukan proses banding.
Ia mengatakan jiak pihak keluarga Novi menolak untuk melakukan proses banding, sehingga ia memutuskan untuk mengurus proses Pembebasan Bersyarat (PB).
Pengintipan sudah lama terjadi, kepala desa hingga keluarga tak ada yang berani tegur pelaku
Perbuatan pengintipan saat sedang mandi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama oleh AD, bahkan kepala desa setempat sudah mengetahui perilaku bejatnya tersebut.
Beberapa waktu lalu kepala desa setempat sudah sempat mempertemukan AD dengan pihak keluarga pemuda tersebut untuk menyelesaikan masalah.
Sayangnya menurut keterangan sang kepala desa, pihak keluarga AD tidak berani bertindak sama sekali karena mereka takut disakiti oleh pemuda tersebut.
Pihak keluarga AD mengatakan jika pria itu dikenal memiliki watak yang keras dan jahat.
Niat bela diri karena tak ada yang bisa membelanya malah berujung bui
Teror pengintipan oleh AD saat Novi sedang mandi ini sudah sering dialami dan puncaknya terjadi pada 9 Juni 2024 lalu.
Wanita tersebut memutuskan untuk menyiram pelaku pengintipan menggunakan air keras.
Selang beberapa waktu setelah Novi menyiram AD dengan air keras saat kembali berusaha mengintipnya, ia malah dilaporkan ke polisi. Tepatnya pada 21 Oktober 2024.
“Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa, karena Jaksa menuntut 20 bulan, tetapi diputus 14 bulan. Dari segi pandangan kita, ini terlalu berat. Setahun setengah pun juga terlalu berat karena korban (AD) ini juga bersalah,” kata Dian Burlian sebagaimana yang diberitakan Kompas, dilansir Jumat, 15 November 2024.
Let uss your thoughts!