Bayangkan: klian pergi merantau, tinggal di asrama, dan percaya pada orang yang seharusnya melindungi saat kalian berada jauh dari rumah.

Plot twist-nya, orang itu yang justru jadi ancaman. Dan saat kamu berani bersuara, tidak ada yang bergerak. Setidaknya selama hampir dua tahun.

Ini bukan plot cerita fiksi. Ini benar-benar terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati.

What, when, how: Mimpi buruk di balik dinding pesantren

Dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mencuat.

Tindakan pelecehan seksual itu diduga berlangsung selama empat tahun, yakni sejak Februari 2020-Januari 2024. Salah satu korban utama, FA, diketahui masih berusia 15 tahun saat pertama kali mengalami kekerasan seksual.

How: Trik manipulasi menggunakan power

Modusnya: memanggil santriwati saat tengah malam dengan dalih meminta pijatan, lalu korban diminta melepas pakaian, kemudian terjadilah tindak pencabulan tersebut.

Sebagian besar korban berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu yang tinggal di asrama.

Modusnya, pelaku juga diduga memanipulasi para korban dengan ajaran bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya, per Antara. Para santriwati yang melakukan perlawanan, akan diancam dengan doktrin keagamaan oleh pelaku.

Who, when, what: Latar belakang pelaku

Monster yang diduga menjadi dalang dari kasus pelecehan seksual terhadap puluhan satriwati di Pati ini bernama Ashari (51).

Ia merupakan pengasuh sekaligus pendiri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Pesantren ini berdiri sejak 2021 dengan izni operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

Meski berstatus sebagai pendiri, pihak Kemenag mencatat Ashari tidak masuk dalam struktur kepengurusan resmi pesantren. Ia juga tidak tercatat sebagai pengasuh maupun ustadz, per CNN Indonesia.

Who, why: Para korban

Delapan korban secara resmi mengadu kepada kuasa hukum. Namun berdasarkan keterangan saksi dan data dalam BAP, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai lebih dari 30 bahkan hingga 50 orang.

Dari lima korban yang diidentifikasi polisi, tiga di antaranya sayangnya mencabut keterangan. Sisa korban yang masih ingin melanjutkan proses hukum menjadi hanya dua orang.

50 dugaan korban

 

8 resmi melapor

 

3 cabut keterangan

 

2 bertahan

 

*Angka dugaan jumlah korban berdasarkan keterangan kuasa hukum

How, where: 5 Kota 3 Hari

Setelah mangkir dari panggilan pertama pada 4 Mei 2026, tersangka kabur dan memutus seluruh komunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukumnya.

Selama pelariannya, ia berpindah-pindah lokasi lintas provinsi untuk menghinda. Dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, lalu akhirnya tertangkap di Wonogiri.

Pelarian itu akhirnya berakhir. Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah menemukan Ashari bersembunyi di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Ia langsung ditangkap pada Kamis 7 Mei 2026, pukul 04.45 WIB, per Antara.

Timeline kasus

Feb 2020

→ Dugaan kekerasan seksual oleh Ashari pertama kali terjadi

Jan 2024

→ Tindakan kekerasan seksual terakhir (yang dilaporkan)

Jul 2024

→ Kasus pertama kali dilaporkan ke pihak berwenang

24 Sep 2024

→ Salah satu korban secara resmi melapor ke Dinas Sosial P3AKB Pati

27 Apr 2026

→ Polisi baru melakukan olah TKP di empat lokasi: asrama putri, ruang pembelajaran, dan dua ruang kiai

28 Apr 2026

→ Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka

2–3 Mei 2026

→ Seluruh santri yang stay di pesantren dipulangkan ke rumah masing-masing

4 Mei 2026

→ Ashari mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka → polisi memulai pengejaran → jadi buronan

7 Mei 2026

→ Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap Ashari di lokasi persembunyiannya di rumah milik juru kunci petilasan di Ds. Bakalan, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri

Jeratan hukum dan desakan pengebirian

Pasal-pasal yang bakal menjerat Ashari.

UU Perlindungan Anak

Pasal 76E Jo UU No. 82

→ Ancaman: maksimal 15 tahun penjara

 

UU TPKS

Pasal 6C Jo Pasal 15 Ayat 1E UU No. 12/2022

→ Ancaman: maksimal 12 tahun penjara

Selain jeratan pasal, tersangka juga didesak pihak para korban melalui kuasa hukum dan Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) agar dijatuhkan hukuman kebiri kimia. Sebagaimana yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020.

*dikutip ANTARA, CNN Indonesia

Why: Keputusan Kemenag cabut izin dan tutup permanen ponpes

Buntut dari kasus yang sudah mandek selama hampir dua tahun ini, Kemenag Kabupaten Pati akhirnya mencabut izin operasional dan resmi menutup pesantren Ndolo Kusumo.

Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaiku menjelaskan jika penutupan ini hanya berlaku untuk pondok pesantren saja. Sementara itu aktivitas pendidikan formal sekolah tetap berjalan seperti biasa.

Why: Kenapa kasus ini bisa mandek hampir 2 tahun?

Berikut bberapa faktor yang (mungkin) jadi alasan di balik mandeknya kasus sebesar ini selama kurang lebih 2 tahun:

  1. Relasi kuasa

Tersangka menanamkan doktrin bahwa murid wajib dan harus patuh sepenuhnya kepada guru. Dalam konteks ini santriwati harus patuh pada kiai/ustadz. Doktrin ini tidak hanya memuluskan aksi, tapi menjadi tembok psikologis yang menghalangi korban berani melapor. Belum lagi soal dugaan tindakan suap.

  1. Intimidasi

Ayah salah satu korban menjelaskan sejak melapor ke polisi pada 2024, keluarganya mendapat intimidasi termasuk ancaman yang sistematis. Katanya, pihak dari tersangka kerap meminta agar kasus ini ditutup saja demi menyelamatkan nasib yayasan (pondok pesantren), per Merdeka.

  1. Klaim polisi

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengakui yang menjadi kendala dalam proses penyelidikan adalah karena sejumlah saksi menarik keterangan mereka dengan alasan pertimbangan masa depan anak-anak mereka, per Jawapos.

CATAHU: Pesantren urutan kedua tertinggi kasus kekerasan seksual terjadi

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU), Komnas Perempuan mencatat 97 kasus kekerasan seksual diadukan sepanjang 2002-2024.

Ironisnya, pondok pesantren menempati urutan kedua tertinggi setelah lingkungan universitas, dengan 17 kasus atau 17,52 persen dari total. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di 2021 catat ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan yang pelakunya didominasi pendidik (55,55% atau 10 orang), pimpinan pondok pesantren (22,22% atau 4 orang), serta pengasuh/tokoh agama (22%).

Ashari kini sudah ditangkap. Tapi pertanyaannya mengapa butuh hampir dua tahun, satu pesantren yang lumpuh, dan perburuan lintas provinsi, untuk bisa sampai ke titik ini? Dan mengapa pola ini terus berulang?

*dikutip Komnas Perempuan, KPAI, Kemenag


Tapi, apa yang harus dibenahi supaya kasus seperti ini tidak terulang?